Penyegelan lapangan padel di kawasan Jakarta Utara. (Sumber: Sudin CKTRP)

JAKARTA RAYA

Belum Kantongi Izin, Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

Rabu 04 Mar 2026, 21:23 WIB

PENJARINGAN, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyegel operasional dua lapangan padel, di Kawasan Ancol dan Penjaringan, Rabu, 4 Maret 2026.

Penyegelan dilakukan dikarenakan pemilik belum mengantongi perizinan administrasi.

“Jadi pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, kami melaksanakan tugas penindakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan tetap atau dikenal dengan penyegelan,” ujar Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno dikutip dalam keterangannya, Rabu, 4  Maret 2026.

Menurut Herry, operasional lapangan padel bisa kembali dibuka usai pemilik mengurus dan telah mengantongi PBG. Namun ia menegaskan tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Artinya semakin cepat perizinanan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Mulai Segel Lapangan Padel Ilegal di Jakarta, Pramono: Kami Ambil Tindakan Tegas

Pihaknya juga siap membantu proses perizinan sehingga kedua lapangan tersebut dapat beroperasi.

“Kami berharap calon pelaku usaha lapangan padel untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum kegiatan Pembangunan dijalankan,” terang Herry.

Sementara itu, Manager Operasional Lapangan Padel di Kawasan Ancol, Petrus Assa mengakui kesalahan karena belum mengantongi BPG.

Namun, perizinan tersebut sebetulnya tengah diurus hanya saja belum pada proses penerbitan. Bahkan persyaratan-persyaratan perizinan sudah dikantongi.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mengakui kesalahan ini dan sebenarnya sudah dalam proses mengurus PBG,” ucap Petrus.

Tags:
Jakarta Utarapenyegelan lapangan padelPenjaringanAncollapangan padel

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor