Buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Ada Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, Hindari Kawasan Sekitar Kantor Kemnaker

Rabu 04 Mar 2026, 06:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama FSPMI dan Partai Buruh akan menggelari aksi demo pada Rabu, 4 Maret 2026 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta.

Aksi ini akan diikuti 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabak, Karawang, dan Purwakarta.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa awalnya aksi direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI. Namun, rencananya tersebut dibatalkan karena DPR RI tengah memasuki masa reses sehingga tidak ada anggota maupun pimpinan dewan yang berada di tempat.

“Kami harapkan peserta aksi bisa diterima oleh Menteri Tenaga Kerja dan atau Wakil Menteri Tenaga Kerja,” ungkap Said Iqbal dikutip dalam konferensi pers daring.

Baca Juga: Ada Aksi Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini, Hindari Kawasan Gambir

Tuntutan Demo Buruh

Dalam aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan membawa sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah menghentikan impor mobil pick up dari India yang dinilai berpotensi mengancam industri dalam negeri dan lapangan kerja.

Tuntutan kedua adalah keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga mendekati H-17 Lebaran, KSPI mencatat masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja, meskipun serikat buruh sebelumnya sudah mengusulkan agar pembayaran dilakukan H-21 sebelum hari raya.

Said Iqbal juga ingin menagih janji penghapusan sistem outsourcing yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day 1 Mei 2025 di Monas.

Menurutnya, hingga kini belum ada kebijakan konkret terkait penghapusan outsourcing maupun jaminan pengupahan yang layak.

Dirinya juga mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas dan sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru bukan revisi sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Tags:
Demo Hari Ini di JakartaBuruhDemo BuruhKemnaker Demo Buruh Hari Ini

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor