CENGKARENG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti puluhan gram narkotika yang siap diedarkan.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Petugas kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud," ujar Alexander saat dikonfirmasi Poskota, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: BNN Sosialisasi Pencegahan Narkoba di SMPN 70 Jakarta
Pelaku yang diketahui berinisial FK (38) langsung diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip dan siap untuk diedarkan.
Rinciannya sebagai berikut:
- 6 paket sabu terbungkus plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto total 31,39 gram.
- 19 paket sabu dalam plastik klip kecil transparan dengan berat brutto total 3,57 gram.
- 2 paket sabu plastik klip transparan dengan berat brutto 2,24 gram.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Apartemen Tangerang, 3 Senpi Ditemukan
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas sandang yang disimpan di lemari pakaian di kamar rumah pelaku.
Sabu Didapat dari Sistem Kepercayaan, Pemasok Masuk DPO
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan pelaku, transaksi dilakukan menggunakan sistem kepercayaan, di mana barang diberikan terlebih dahulu untuk kemudian disetorkan hasil penjualannya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang masuk dalam daftar buronan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.