JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayar penuh maksimal H-7 lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, pembayaran THR untuk karyawan tidak boleh dicicil.
Terkait besaran insentif, pekerja dengan masa kerja setahun menerima THR setara satu bulan upah. Sementara itu, pekerja kurang dari setahun diberikan secara proporsional.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga dikutip dari situs Sekretariat Negara, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: 850 Ribu Ojol Dapat Bonus Hari Raya sebelum Lebaran, Berapa Nominal THR?
Saat ini, jumlah pekerja sektor swasta tercatat sebanyak 26,5 juta orang berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nilai THR diproyeksikan sebesar Rp124 triliun.
Airlangga menyampaikan, pemberian insentif hari raya kepada pekerja diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.
Aturan Pemberian THR
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, penerima tunjangan keagamaan merupakan pekerja yang bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: THR PNS 2026 Golongan I, II, III, IV Diundur? Menkeu Akhirnya Buka Suara Tegaskan Jadwal Pencairan
Yassierli menyebutkan, gubernur di seluruh Indonesia diminta mengawal perusahaan untuk mematuhi pembayaran tunjangan hari raya kepada para pekerja.
Aturan pemberian THR diatur dalam Surat Edaran dengan Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.