POSKOTA.CO.ID - Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan yang jelas dan berbasis fiqih menenai pertanyaan klasik mengenai apakah boleh membaca Al-Quran saat menstruasi?.
Menurut dia, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami terkait hukum membaca Al-Quran bagi perempuan yang sedang haid.
Fenomena ini sendiri menjadi penting bagi banyak perempuan yang ingin tetap produktif beribadah selama Ramadhan.
Banyak yang ingin memaksimalkan pahala dengan membaca Al-Quran setiap hari, namun bingung dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad memberikan solusi yang jelas dan praktis, sekaligus menjawab kekhawatiran banyak perempuan yang ingin tetap dekat dengan Al-Quran tanpa melanggar hukum fiqih.
Dengan pemahaman ini, perempuan haid dapat tetap menjalankan ibadah dengan cara yang sesuai syariat, menjaga spiritualitas, dan memperoleh keberkahan Ramadhan.
Baca Juga: 5 Tips Agar Mulut Tidak Bau Saat Berpuasa dan Tetap Segar Seharian
Bolehkah Perempuan Membaca Al-Quran Saat Haid?
Dalam penjelasan yang dikutip dari kanal YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, pada Selasa, 3 Maret 2026, Ustadz Abdul Somad, menyebut ada empat mazhab besar dalam Islam yang bisa dijadikan rujukan.
Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan memegang mushaf atau Al-Quran secara langsung.
Hal ini juga berlaku saat berada di masjid, maupun dalam rangka shalat dan ibadah lainnya.
Namun, meski tidak boleh memegang mushaf secara langsung, perempuan tetap dapat melakukan dzikir dan doa.
Ustadz Abdul Somad menekankan, pentingnya tetap menjaga koneksi spiritual melalui bacaan-bacaan yang diperbolehkan, seperti membaca “Bismillah” atau doa-doa pendek.
Meski tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, ada beberapa cara bagi perempuan haid untuk tetap “membaca” Al-Quran.
1. Membaca dari Hafalan
Perempuan yang sudah menghafal ayat-ayat Al-Quran dapat membaca ayat tersebut dalam hati atau lisan tanpa memegang mushaf.
Ini diperbolehkan oleh beberapa mazhab, termasuk Syafi’i, selama bacaan dilakukan tanpa menyentuh teks fisik.
2. Mengikuti Bacaan Guru atau Dosen
Bagi perempuan yang sedang belajar Al-Quran, mendengarkan guru atau ustadz membaca ayat dan mengulanginya dalam hati juga diperbolehkan.
Hal itu dianggap sah untuk tetap menjaga hafalan dan ibadah membaca Al-Quran meski sedang haid.
Ustadz Abdul Somad juga menambahkan bahwa perempuan haid boleh membaca Al-Qur’an melalui media digital atau dari hafalan.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini Minggu 1 Maret 2026
Misalnya, membaca melalui aplikasi Al-Qur’an di ponsel, mendengar audio Al-Qur’an, atau mengulang hafalan saat di sekolah, kampus, maupun kendaraan.
Hal ini memungkinkan perempuan tetap dekat dengan Al-Qur’an tanpa melanggar aturan fiqih.
Jadi, meskipun haid membatasi perempuan untuk memegang mushaf, tidak ada halangan untuk tetap membaca dari hafalan, mengikuti guru, atau melakukan dzikir dan doa.
Ustadz Abdul Somad menekankan bahwa yang paling penting adalah menjaga konsistensi ibadah dan tetap mendekatkan diri kepada Allah, meski terbatas oleh kondisi fisik seperti haid.