TANGERANG. POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan patroli kepolisian yang melintas di lokasi kejadian.
Kapolsek Pinang, Adityo Wijanarko menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan sahur. Korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumahnya.
“Korban melihat seseorang sedang mencoba membawa kabur sepeda motor miliknya yang terparkir di teras. Korban kemudian langsung berteriak ‘maling’,” ujar Adityo, Senin, 2 Maret 2026.
Teriakan korban terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang saat itu sedang melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti curas, curat, dan curanmor (3C), serta gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.
Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Curanmor Bersenjata Api yang Beraksi di Grogol Petamburan Jakbar
Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri setelah aksinya dipergoki. Pelaku berinisial M (30) akhirnya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Hasil interogasi menunjukkan pelaku kerap melakukan aksi curanmor bersama satu orang rekannya,” jelas Adityo.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan bergerak ke wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial R (38).
Saat penggeledahan, polisi menemukan lima unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah kunci khusus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi curanmor.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pinang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.