DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Universitas Indonesia (UI) membantah demonstran provokatif terhadap aparat dalam unjuk rasa di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, bukan mahasiswanya.
“Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, UI melalui Kantor Organisasi Kemahasiswaan bersama Direktorat Humas, Media, Pemerintah dan Internasional segera melakukan penelusuran dan verifikasi internal secara menyeluruh,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan resminya, Minggu, 1 Maret 2026.
Menurut Erwin, berdasarkan hasil komunikasi dengan BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI dan pengecekan pada sistem resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dipastikan individu dalam video tersebut bukan mahasiswa UI.
Dari penelusuran lanjutan, pihak tersebut tercatat sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi lain dan tidak memiliki afiliasi akademik dengan UI.
Baca Juga: Viral Demo Mabes Polri, UI Bongkar Fakta Pria Berjaket Almamater Universitas Indonesia
“Berdasarkan hasil komunikasi dan pengecekan bersama BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI serta penelusuran pada pangkalan data resmi PDDIKTI, dapat dipastikan bahwa individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswa Universitas Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, UI sebagai institusi pendidikan tinggi, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan hak demokrasi setiap warga negara, sepanjang dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
Namun, kampus menolak segala bentuk tindakan provokatif maupun pelanggaran hukum yang dinilai tidak mencerminkan nilai dan integritas sivitas akademika UI.
“UI juga menyampaikan keberatan atas penggunaan atribut atau simbol institusi tanpa hak dan tanpa konfirmasi. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencemarkan nama baik lembaga,” ucapnya.
Baca Juga: Geruduk Mabes Polri, Ratusan Mahasiswa Teriak ‘Pembunuh’
Selanjutnya, Erwin mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, guna mencegah disinformasi serta menjaga ruang publik yang sehat. Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan nama baik institusi.