Ilustrasi kecelakaan dari kasus lawan arah. (Sumber: Freepik/@fxquadro)

JAKARTA RAYA

Tak Hanya jadi Tersangka Kecelakaan, Sopir Calya di Gunung Sahari Dijerat UU Darurat

Minggu 01 Mar 2026, 16:39 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Toyota Calya hitam yang viral melaju melawan arus dan ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terkait kecelakaan lalu lintas, pelaku bernama Hafiz Mahendra, 35 tahun, juga dijerat atas kepemilikan senjata tajam yang ditemukan di dalam kendaraannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Namun hingga saat ini belum diketahui senjata tajam tersebut digunakan untuk apa oleh tersangka.

"Ditetapkan sebagai tersangka, kemudian juga sudah di tahan dengan pasal senjata tajam," kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Maret 2026.

Baca Juga: Sosok Pengemudi Mobil Calya yang Nekat Lawan Arah di Gunung Sahari Siapa? Polisi Bongkar Kronologi dan Identitasnya

Aksi tersangka dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, ia dikenakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kronologi Kejadian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menjelaskan, aksi ugal-ugalan itu terjadi saat petugas patroli mendapati kendaraan melaju tidak wajar di tengah kepadatan lalu lintas sore hari. Mobil datang dari arah Senen ke Pasar Baru dengan kecepatan tinggi dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.

"Petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," ucapnya.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran. Kendaraan sempat berputar di depan Koarmada RI dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4, lalu menerobos ke Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah dari barat ke timur. Di ruas tersebut, pengemudi diketahui melawan arus dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Lawan Arah dan Picu Kecelakaan Maut, Pria di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

"Pelanggaran berlanjut hingga ke Jalan Budi Utomo, lalu pengemudi kembali mengambil jalur kanan yang jelas berlawanan arah," tuturnya.

Petugas terus mengikuti sambil memberikan isyarat peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati. Setibanya di kawasan Koarmada RI, pengemudi sempat memutar arah dan kembali menuju Gunung Sahari atau Pintu Besi. Namun karena kondisi lampu lalu lintas sedang merah dan terjadi penumpukan kendaraan, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama.

"Karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk, kembali pelanggar memutar arahnya di jalur yang sama," pungkasnya.

Situasi memanas saat mobil tersebut menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil lain di lokasi. Warga yang geram berusaha menghentikannya dan meluapkan emosi dengan merusak kendaraan hingga kaca belakang pecah dan bodi depan ringsek.

Beruntung, polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Tags:
Polda Metro JayaJakarta Pusatlawan arah

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor