JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) meminta pemerintah mengkaji terkait perizinan pasar ritel modern yang dinilai menyulitkan warung kelontong.
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun menyampaikan, pasar ritel modern bisa dibangun dengan dukungan modal. Sementara itu, persaingan antara pasar ritel dengan warung biasa tidak setara.
"Ritel modern itu super modal, modalnya sangat besar, sangat kuat ya. Super teknologi, teknologinya canggih. Super pelayanan, pelayanannya perfect. Kemudian super manajemen," kata Ali saat dihubungi, Minggu, 1 Maret 2026.
"Hadir di tengah-tengah warung kelontong rakyat yang minim modal, minim teknologi, minim manajemen, minim pelayanan. Ini bukan persaingan, melainkan penjajahan," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Polisi Segel Warung Lapo di Terminal Cibinong, Sita 124 Botol Miras
Menurutnya, pemerintah perlu bertindak, karena hal ini dianggap akan membuat warung kelontong mati.
"Dan tercatat, satu toko modern atau ritel modern itu membumihanguskan atau menggerus, mematikan 20 sampai 50 warung kelontong," ucapnya.
Sementara itu, APKLI telah melayangkan permohonan kepada pemerintah melalui instansi terkait guna meminta kepastian dan kejelasan.
"Satu, untuk meninjau ulang Perpres 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kedua, mencabut paket kebijakan September 2015 tentang memperlonggar, mempermudah izin ritel modern dan memperluas keberadaan ritel modern ke seluruh pelosok tanah air yang mengakibatkan di kampung-kampung, di desa-desa diserbu ritel modern," tuturnya.
Pihaknya juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pasar ritel modern yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan data APKLI saat ini, tercatat ada sedikitnya 41 ribu pasar ritel modern di Indonesia. Sekitar 40 persen dilaporkan tidak memiliki izin resmi.
"Tegakkan hukum, tutup yang tidak berizin sebanyak 40 persen dari semuanya ritel modern, dan yang melanggar ditutup dan tidak boleh dikasih izin," tuturnya.
Mneurutnya, salah sebuah contoh pelanggaran dari pasar ritel modern, yaitu keberadaanya tidak sesuai dengan aturan.
"Warung atau toko modern/ritel modern itu kan wajib jaraknya 500 meter dari pasar tradisional. Anda cek saja. Tidak boleh bersebelah-sebelahan," ujar dia.
APKLI, tambah Ali Mahsun, juga telah membuat surat permohonan ke instansi terkait tepatnya pada 26 Februari 2026 lalu agar supaya tidak ada izin bagi ritel modern yang mau buka khususnya di pelosok.
Baca Juga: Razia Miras Bulan Ramadhan, Petugas Sita Ribuan Botol dari Warung Kelontong di Jakbar
"Nah, itu empat yang kami sampaikan sebagai bagian untuk merevitalisasi keberadaan warung kelontong yang hari ini omzetnya anjlok, jumlahnya tinggal 3,9 juta," ucap dia.
Kemudian, pihaknya juga mendorong Gerakan Pasar Rakyat, revitalisasi dan integrasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
"Dan saya bersyukur Menteri Koperasi setuju dan memutuskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi hub atau akan menjadi grosir atau menjadi distribution center-nya warung kelontong rakyat," katanya.
Dengan keputusan itu, warung kelontong dapat menyuplai melalui Kopdes dan bisa melayani masyarakat, sehingga perekonomian tetap berjalan.
Baca Juga: Warung Soto di Bogor Kebakaran: Diduga Kebocoran Gas, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta
"Jadi nanti warung kelontong rakyat itu disuplai oleh Kopdes (Koperasi Desa). Warung kelontong melayani masyarakat dan melayani konsumen berbasis komunitas," tutur dia.
"Baik itu konsumen yang berupa karyawan, maupun konsumen based on pelaku ekonomi rakyat, kuliner dan UMKM yang lain. Dan di atas Kopdes ada pusat distribusi," ungkapnya.
Namun, Ali meminta pemerintah menerbitkan Perpres baru untuk membangun ekosistem agar tidak disabotase. Sabotase yang dimaksud berkaitan dengan rantai pasok yang dikhawatirkan akan diblokir.
"Oleh karena itu negara harus hadir melalui Perpres bahwa ekosistem ini juga diperlakukan yang sama dengan ritel modern dalam khususnya untuk mengakses barang-barang yang ada di prinsipal di sektor hulu," pungkasnya.