JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Penangkapan berlangsung di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Tim bergerak cepat dan terukur sehingga tersangka bisa diamankan sebelum keluar dari yurisdiksi Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Erwin, penangkapan Koh Erwin bisa dilakukan setelah pihaknya mengendus aktivitas yang bersangkutan di Bima. Berdasarkan informasi yang dihimpun, buronan itu diduga hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum, termasuk terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca Juga: Hadirkan Harapan Baru di Bulan Ramadhan, Polri Bantu Renovasi Rutilahu di Cisarua Bandung Barat
“Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” ujarnya.
Dari pengembangan tersebut, polisi memburu Rusdianto alias Kumis yang diduga berperan mengatur penyeberangan. Ia mengaku dihubungi seseorang bernama The Docter untuk menyiapkan kapal menuju Malaysia, lalu meneruskan permintaan itu kepada Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.
“Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan,” ucapnya.
Erwin kemudian diberangkatkan dari Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional setelah membayar ongkos sekitar Rp7 juta, Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Begitu kapal bertolak, tim segera melakukan pengejaran.
Baca Juga: Mahasiswa IPB Desak Polri Lakukan Reformasi, Minta Kapolri Mundur
“Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia,” tuturnya.
Penyergapan dilakukan sebelum kapal memasuki perairan Malaysia. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
Selain menangkap Koh Erwin, petugas juga menyita menyita uang tunai Rp4,8 juta, 20 ribu ringgit Malaysia, satu unit ponsel merek Samsung, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa forensik digital perangkat yang disita serta menelusuri dugaan aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang.
“Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” tuturnya.