Ilustrasi pekerja menerima slip pembayaran THR menjelang hari raya. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan

Jumat 27 Feb 2026, 14:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tunjangan hari raya atau THR menjadi momen yang paling dinantikan para pekerja.

Namun setiap tahun, pertanyaan yang sama selalu muncul apakah THR kena pajak dan berapa besar potongannya? Di tengah diskusi publik, muncul pula usulan agar THR dibebaskan dari pajak.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi pekerja dan pemberi kerja memahami aturan resmi perpajakan, terutama terkait penghasilan tidak teratur dan skema tarif terbaru.

Berikut ini adalah ulasan seluruh ketentuan pajak THR, tarif yang berlaku, hingga peluang THR diterima tanpa potongan pajak pada kondisi tertentu.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Februari 2026: Ukuran 24 Karat Dibanderol Rp2.695.000 per Gram

THR Termasuk Objek Pajak?

Secara aturan perpajakan, THR merupakan objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Ketentuan tersebut tercantum dalam regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Penghasilan tidak teratur meliputi bonus, tantiem, gratifikasi, jasa produksi, dan tentu saja THR. Dengan demikian, THR wajib dipotong pajak, mengikuti mekanisme pemotongan pada masa pajak saat THR dibayarkan.

Berapa Persen Pajak THR?

Tarif pajak THR mengikuti tarif progresif Pasal 17 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun mekanisme hitungannya saat ini menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Dalam skema TER, ketika karyawan menerima gaji dan THR pada bulan yang sama, penghasilan bruto akan digabung terlebih dahulu, kemudian dikenakan tarif TER sesuai lapisan penghasilan.

Dampaknya, potongan pajak pada bulan pembayaran THR bisa terasa lebih besar. Hal ini wajar karena total penghasilan dalam satu masa pajak meningkat, sehingga lapisan TER turut berubah.

Tanggapan Pemerintah atas Usulan Pembebasan Pajak THR

Isu THR bebas pajak kembali mencuat ketika Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengusulkan agar THR tidak dipotong PPh 21 mulai tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa belum ada arahan resmi dari pemerintah.

“Saya enggak pernah dengar. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu,” ujar Purbaya pada 26 Februari 2026.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menilai pemotongan pajak THR membebani pekerja.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR jangan dipotong pajak,” tegasnya.

Hingga saat ini, aturan resmi tidak berubah. THR tetap menjadi objek PPh 21.

Sejarah dan Aturan THR di Indonesia

Tradisi pemberian THR telah berlangsung lebih dari tujuh dekade, berawal pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno pada 1950-an. Kini, pemberian THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja menerima THR sesuai masa kerja dan jenis hubungan kerja.

Dari sisi perpajakan, teknis pemotongan mengacu pada kebijakan terbaru pemerintah, termasuk penggunaan tarif efektif rata-rata yang berlaku secara nasional.

Bisakah THR Bebas Pajak? Peluang dari Insentif Pemerintah

Walaupun secara umum THR dikenakan pajak, ada kondisi tertentu di mana THR dapat diterima tanpa potongan pajak, yaitu melalui insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Program insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli, mendukung stabilitas ekonomi, serta mendorong sektor industri tertentu.

Syarat Perusahaan (Pemberi Kerja)

Syarat Pegawai

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026, Ini Jadwal dan Batas Maksimal Penukarannya

Contoh Perhitungan THR Tanpa Potongan Pajak

Misalnya, seorang pekerja bernama Andri bekerja di PT Kurawa, perusahaan fiktif yang bergerak di industri pakaian jadi. Ia menerima gaji Rp7.000.000 per bulan.

Pada Maret 2025, Fulan menerima THR satu kali gaji. Karena:

Maka Fulan berhak atas fasilitas PPh 21 DTP. Dengan demikian, THR dan gajinya diterima penuh tanpa potongan pajak.

Secara umum, THR tetap dikenakan PPh 21 karena termasuk penghasilan tidak teratur. Mekanisme pemotongannya menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR bisa lebih besar.

Namun dalam kondisi tertentu, terutama pada sektor industri yang masuk daftar penerima insentif, THR dapat diterima tanpa potongan pajak melalui skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

Memahami aturan ini membantu pekerja mengelola keuangan dan memastikan hak perpajakan mereka terpenuhi dengan benar.

Tags:
perhitungan pajak THRaturan THR terbaruTHR bebas pajakPPh 21Pajak THRTHR PNS 2026Tarif Efektif Rata-Rata

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor