JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan para pengemudi ojek online (ojol) akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau bantuan hari raya (BHR) pada Ramadhan 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa hasil diskusi Kemnaker dengan pihak aplikator menunjukkan respon positif. Adapun untuk pemberian BHR itu pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Adapun dalam menerbitkan SE tersebut Kemnaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya pengumuman BHR ojol dilakukan bersamaan dengan THR bagi pegawai swasta.
"Kita sudah lakukan diskusi, alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli kepada awak media, dikutip Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran di BCA, BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri
“Tadi kita masih tunggu Koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," kata dia.
Hingga kini, Yassierli belum merinci terkait berapa besaran pemberian bantuan hari raya untuk para pengemudi ojek online tersebut.
Meski begitu, dia memastikan bahwa nominal THR yang bakal didapatkan masing-masing driver ojol lebih baik dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Benarkah THR Pensiunan PNS 2026 Setara Gaji? Ini Bocoran Angka Tertingginya
"Malah kita tentu berharap lebih baik,” kata Yassierli.
Sebelumnya, besaran BHR tahun 2025 yang diberikan kepada ojek online sebesar Rp900.000, sedangkan nominal terbesar mencapai Rp1,6 juta.
Pemberian THR ojol ini diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilanjutkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: THR Kena Pajak? Ini Penjelasan Resmi Persentase Potongan PPh 21 untuk Karyawan
Adapun untuk memastikan THR diberikan kepada ojol, Kemnaker segera merilis surat edaran (SE) terkait mekanisme pemberiannya. (cr-4)