POSKOTA.CO.ID - Harga emas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan pada perdagangan hari ini, Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Rabu, 25 Februari 2026, dipatok di level Rp3.068.000 per gram.
Angka tersebut naik sebesar Rp40.000 dibandingkan harga sebelumnya pada Selasa, 24 Februari 2026, yang berada di posisi Rp3.028.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam tidak hanya terjadi pada sisi harga jual. Harga beli kembali atau buyback juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Pada hari ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp2.854.000 per gram.
Nilai tersebut naik Rp41.000 dibandingkan harga buyback sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2.813.000 per gram.
Harga buyback tersebut menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke gerai resmi Antam.
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa, pembaruan harga emas Antam secara rutin dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Kondisi ini membuat masyarakat perlu memantau harga secara berkala, terutama apabila ingin memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk realisasi keuntungan.
Lantas, apakah hari ini saat yang tepat untuk menjual emas logam mulia Antam? Mari simak informasi selanjutnya.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia, pada Rabu pagi, 25 Februari 2026.
- 0,5 gram: Rp1.584.000
- 1 gram: Rp3.068.000
- 2 gram: Rp6.076.000
- 3 gram: Rp9.089.000
- 5 gram: Rp15.115.000
- 10 gram: Rp30.175.000
- 25 gram: Rp75.312.000
- 50 gram: Rp150.545.000
- 100 gram: Rp301.012.000
- 250 gram: Rp752.265.000
- 500 gram: Rp1.504.320.000
- 1.000 gram: Rp3.008.600.000
Selain harga, calon pembeli dan penjual emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan dilakukan di gerai Antam.
Baca Juga: Lindi Fitriyana Siapa dan Umur Berapa? Ini Profil Perempuan yang Dikabarkan Segera Dinikahi Virgoun
Jual Sekarang?
Dengan harga emas Antam yang kini berada di level tertinggi, keputusan untuk menjual atau menahan emas kembali bergantung pada strategi masing-masing investor.
Bagi pemilik emas yang membeli di harga lebih rendah, kondisi ini dapat menjadi momentum untuk mengambil keuntungan.
Namun, bagi investor jangka panjang, emas masih kerap dipandang sebagai aset lindung nilai yang potensial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Jadi, masyarakat diimbau untuk mencermati perkembangan harga dan menyesuaikannya dengan tujuan keuangan sebelum mengambil keputusan transaksi.