Ilustrasi, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta bisa secara digital. (Sumber: freepik)

OTOMOTIF

Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Bisa Pakai QRIS Tap, Ini Lokasinya

Rabu 25 Feb 2026, 19:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jakarta kini semakin dimudahkan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi pembayaran digital yang bisa diakses melalui teknologi QRIS Tap.

Dengan fitur ini, wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang tunai saat mengurus kewajiban kendaraan.

Proses transaksi dibuat menjadi lebih cepat, praktis, dan terintegtasi dengan berbagai aplikasi pembayaran digital.

Baca Juga: Banyak yang Sudah Lupa, Inreyen Mobil Baru Masih Perlukah?

Lokasi Pembayaran PKB via QRIS Tap

Saat ini, layanan pembayaran pajak kendaraan menggunakan QRIS Tap sudah tersedia di beberapa titik layanan, di antaranya Samsat Jakarta Utara dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.

Ke depannya, tidak menutup kemungkinan layanan pembayaran digital akan diperluas ke wilayah lain di Jakarta.

Keunggulan Bayar Pajak Pakai QRIS

Penggunaan QRIS Tap memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Toyota Fortuner Generasi Anyar Tertangkap Kamera Saat Uji Jalan

Transformasi Layanan Publik

Hadirnya QRIS Tap menjadi bagian dari transformasi perpajakan digital di Jakarta. Selain memberikan kenyamanan transaksi, sistem ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB.

Proses pembayaran juga berlangsung singkat sehingga wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih efisien.

Agar proses pembayaran berjalan lancar, wajib pajak tetap perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, yaitu:

Baca Juga: Harga jadi Alasan Impor Pikap India, Gaikindo: Produsen Lokal Siap Bersaing

Dengan persiapan dokumen lengkap dan dukungan QRIS Tap, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan tanpa repot membawa uang tunai.

Tags:
Jakartabayar pajak kendaraan di JakartaQRIS TapPajak Kendaraan BermotorPKBpembayaran digital

Erwan Hartawan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor