Ilustrasi, lapangan padel di kawasan Haji Nawi timbulkan kebisingan ganggu warga, Pemprov DKI beri respons siap tindak tegas. (Sumber: freepik)

JAKARTA RAYA

Pemprov DKI Larang Lapangan Padel di Permukiman, Izin Usaha Bisa Dicabut

Selasa 24 Feb 2026, 16:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang lapangan padel berlokasi di permukiman, bahkan mengancam izin usahanya bakal dicabut.

Hal ini menyusul banuyaknya keluhan warga terkait dampak aktivitas lapangan padel yang dinilai bising dan mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan berada di zona komersial. 

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman Saat Puasa, Pengendara Motor Wajib Perhatikan Ini

Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dilakukan pencabutan izin usaha. 

"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucapnya. 

Pemprov DKI menduga saat ini masih ada sejumlah lapangan padel yang tidak mengantongi izin maupun PBG. Jumlah pastinya saat ini sedang didalami oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

"Karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono. 

Baca Juga: Pria di Tangerang jadi Korban Penusukan OTK Modus Debt Collector

Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, ia meminta jajarannya untuk melakukan negosiasi dengan warga setempat. 

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono. 

Pramono juga menyoroti persoalan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat, baik akibat pantulan bola maupun teriakan pemain. Maka dari itu, ia mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk membangun fasilitas peredam atau kedap suara. 

Baca Juga: Diguyur Hujan Panjang! Petani Timun Suri Gagal Panen di Limo Depok saat Masuk Ramadhan

"Dan kemudian, kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ujar dia. 

Lebih lanjut, Pramono menegaskan lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, khususnya yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak diizinkan untuk dilanjutkan operasionalnya. 

Menurutnya aset RTH harus dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan, yakni sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," katanya. (cr-4)

Tags:
RTH di JakartaRTHPramono Anunglapangan padelPemprov DKI

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor