POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi polemik yang mencuat di media sosial terkait tindakan salah satu alumninya, berinisial DS.
Polemik tersebut dinilai menimbulkan sensitivitas publik karena dikaitkan dengan kewajiban kontribusi penerima beasiswa setelah menyelesaikan studi.
Dalam pernyataannya di instagram stories @lpdp_ri, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh awardee.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme, ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis pihak LPDP
Baca Juga: Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Kewajiban Pengabdian Sesuai Ketentuan LPDP
LPDP menjelaskan bahwa seluruh penerima beasiswa, baik awardee maupun alumni, wajib menjalankan masa pengabdian dengan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di dalam maupun luar negeri.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," jelas LPDP.
Bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. DS juga tercatat telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sebagaimana diwajibkan.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujar LPDP.
Walaupun masa pengabdian DS telah dinyatakan selesai, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi untuk mengimbau agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri," pungkas pihak LPDP.
LPDP menilai penting untuk mengingatkan alumni agar memperhatikan sensitivitas publik dan memahami kembali bahwa penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi bagi negeri.
Fokus Sorotan Publik Beralih pada AP, Alumni yang Diduga Belum Menjalankan Kewajiban
Isu publik juga menyoroti suami DS, berinisial AP, yang diketahui merupakan alumni LPDP. Berbeda dengan DS, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. Hal ini mendorong LPDP melakukan langkah internal.
“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tegas LPDP dalam keterangannya.
Proses pendalaman internal ini menunjukkan LPDP bersikap responsif terhadap kekhawatiran publik sekaligus menegakkan aturan secara konsisten.
Baca Juga: Baru Beroperasi 4 Tahun, ALVA Sudah Lolos Standar INDI 4.0
Komitmen LPDP Menjaga Integritas dan Akuntabilitas
LPDP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memastikan seluruh penerima beasiswa mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan dana yang bersumber dari publik, LPDP menegaskan bahwa disiplin, akuntabilitas, dan kontribusi nyata bagi Indonesia merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni,” tulis LPDP.
Pernyataan resmi ini diakhiri dengan penegasan bahwa lembaga akan terus menjaga integritasnya demi memberikan manfaat pendidikan yang sebesar-besarnya bagi Indonesia.