JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) diduga menganiaya seorang bernama Arianto Tawakal, 14 tahun, di Kota Tual, Maluku.
Korban mengalami pendarahan hebat. Siswa MTsN Maluku itu sempat mendapat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menyebutkan, pelaku merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS. Pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian ini,” kata Johnny saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca Juga: Sosok Bripda Masias Siahaya Siapa? Oknum Brimob yang Diduga Pukul Siswa MTsN di Maluku hingga Tewas
Dalam peristiwa tindak kekerasan ini, pelaku diduga memukul kepala korban hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia. Sementara itu, remaja lainnya Nasrim Karim, 15 tahun, mengalami patah tulang.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip yang berlaku.
“Polri mengajak keluarga dan segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu tersebut secara transparan dan akuntabel,” tuturnya.