JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun yang diamankan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Proyek tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India.
Rinciannya, 35.000 unit Scorpio Pik Up dipasok Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors yang terdiri atas Yodha Pick-Up dan Ultra T.7 Light Truck.
Menurut Evita, nilai proyek yang sangat besar membuat kebijakan ini memiliki implikasi luas, tidak hanya pada distribusi pangan desa tetapi juga terhadap arah industri nasional.
Baca Juga: Yamaha Gelar Run The City Grand Filano di Bone, Diramaikan Ratusan Anak Muda
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” kata Evita dalam siaran persnya.
Komisi VII Dukung Sikap Kemenperin
Sebagai mitra kerja Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Komisi VII DPR RI menyatakan sejalan dengan pandangan pemerintah bahwa industri otomotif nasional sebenarnya memiliki kapasitas memadai.
Evita menyebut, kapasitas produksi kendaraan pick-up dalam negeri diperkirakan mencapai sekitar satu juta unit per tahun. Dengan kemampuan tersebut, kebutuhan kendaraan niaga terutama tipe penggerak dua roda (4x2) dinilai secara volume bisa dipenuhi industri lokal.
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” ujarnya.
Baca Juga: IIMS 2026 Tembus 580 Ribu Pengunjung, Transaksi Capai Rp8,7 Triliun
Spesifikasi 4x4 Diminta Tidak Digeneralisasi
Evita juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan spesifikasi teknis, khususnya jika pengadaan diarahkan pada kendaraan penggerak empat roda (4x4).
Menurutnya, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan 4x4. Sebagian besar distribusi logistik masih dapat dilayani kendaraan 4x2 produksi dalam negeri.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4x4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4x4 memiliki biaya pembelian dan operasional lebih tinggi, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran koperasi.
Ingatkan Kewajiban Produk Dalam Negeri
Lebih lanjut, Evita menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Baca Juga: Baru Beroperasi 4 Tahun, ALVA Sudah Lolos Standar INDI 4.0
Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya diperbolehkan jika produk lokal tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” ucapnya.
Evita menekankan, penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” pungkasnya.