JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana impor 105 ribu unit kendaraan pick-up dari India dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dinilai perlu dianalisis secara komprehensif.
Pertimbangannya bukan hanya sekadar kebutuhan pasar, tetapi juga dampaknya terhadap struktur industri komponen domestik.
Salah satu sektor yang berpotensi terdampak akibat impor kendaraan dari luar negeri tersebut adalah idustri kaca pengaman kendaraan bermotor.
Termasuk industri kaca lembaran yang selama ini menjadi pemasuk bahan baku utama dalam perakitan kendaraan.
Baca Juga: Mirip Skutik Eropa, Honda NWF 150 Resmi Debut dengan Harga Mulai Rp36 Jutaan
Kapasitas Industri Kaca Nasional Masih Longgar
Data industri menunjukkan kapasitas kaca lembaran nasional saat ini mencapai 2,9 juta ton per tahun yang dioperasikan oleh empat perusahaan.
Namun, tingkat utilisasi produksinya sepanjang 2025 sendiri baru menyentuh 66,9 persen.
Di sisi hilir, terdapat sepuluh perusahaan kaca pengaman otomotif dengan kapasitas terpasang 90.293 ton per tahun atau setara 2,25 juta set kaca kendaraan roda empat atau lebih. Tingkat utilisasinya bahkan masih di level 42 persen.
Sementara itu, kapasitas produksi kendaraan roda empat nasional tercatat mencapai 2,59 juta unit per tahun. Struktur ini menunjukkan ruang optimalisasi industri dalam negeri masih cukup besar
Baca Juga: Penjualan Mobil Mewah Awal 2026 Lesu, BMW dan Mercy Kompak Turun
Potensi Penurunan Permintaan Domestik
Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman, Yustinus H Gunawan menyebut, kaca lembaran domestik merupakan input utama dalam produksi kaca pengaman otomotif.
Oleh karena itu, permintaan kendaraan bermotor di dalam negeri memiliki korelasi langsung dengan kinerja sektor hulu dan hilir industri kaca.
"Jika impor kendaraan secara CBU sebanyak 105.000 unit direalisasikan, kebijakan tersebut diperkirakan dapat mengurangi sekitar 10 persen permintaan kaca pengaman untuk mendukung target produksi kendaraan nasional yang diproyeksikan mencapai 1 juta unit pada 2026," kata Gunawan.
Standar dan TKDN Sudah Kuat
Dari sisi regulasi, industri kaca pengaman otomotif nasional sebenarnya telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8210:2018 yang diberlakukan wajib melalui Permenperin Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, produk kaca pengaman kendaraan bermotor juga telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai rata-rata di atas 50 persen.
Baca Juga: Industri Ban Nasional Beralih Energi Bersih, IKD Resmikan PLTS Atap Raksasa
Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata industri terhadap penciptaan nilai tambah domestik sekaligus penguatan struktur manufaktur nasional.
Mutu produk juga telah diakui secara global, tercermin dari ekspor kendaraan utuh (CBU) maupun komponen otomotif dari Indonesia ke berbagai negara.
Skema IKD Dinilai Lebih Selaras
Apabila impor tetap diperlukan karena pertimbangan tertentu, pendekatan yang dinilai lebih selaras dengan penguatan industri dalam negeri adalah melalui skema incomplete knock down (IKD).
Melalui skema ini, komponen yang belum diproduksi atau belum kompetitif di dalam negeri masih dapat diimpor, sementara aktivitas perakitan serta penggunaan komponen lokal termasuk kaca pengaman tetap berjalan.
Dengan demikian, kebijakan impor yang dirancang secara selektif dan berbasis pada struktur kapasitas industri dinilai lebih efektif untuk menjaga kesinambungan industri kaca nasional sekaligus mendukung agenda peningkatan nilai tambah dan industrialisasi berkelanjutan.