POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama, SEB pembelajaran Ramadhan 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sejak awal Ramadjan hingga usai Idulfitri 2026.
Melansir dari laman resmi Kemendikdasmen, SEB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
Aturan ini dirancang agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat nilai keagamaan dan karakter peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa.
Baca Juga: Bolehkan Keramas Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Waktu yang Diperbolehkan
“Bulan Ramadhan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Mu’ti dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada, 19 Februari 2026.
Skema Pembelajaran Ramadhan 2026
Berdasarkan SEB Pembelajaran Ramadhan 2026, terdapat tiga skema utama yang perlu dicatat oleh siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
- Pembelajaran dari Rumah (18-21 Februari 2026)
Pada periode 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilakukan dari rumah. Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat dengan penugasan dari sekolah.
Penugasan yang diberikan diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, tidak membebani siswa, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
- Pembelajaran di Sekolah (23 Februari-14 Maret 2026)
Mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selain materi akademik, sekolah dianjurkan menyelenggarakan kegiatan yang mendukung peningkatan iman dan takwa, pembinaan akhlak mulia, penguatan kepemimpinan, serta kepedulian sosial peserta didik.
- Libur Bersama Idulfitri (16-20 dan 23-27 Maret 2026)
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Pada masa ini, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan dengan keluarga maupun masyarakat sekitar.
Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026. Siswa kembali ke sekolah seperti biasa dan mengikuti proses belajar mengajar sesuai jadwal.
Baca Juga: Doa Awal Ramadhan yang Diamalkan Rasulullah SAW: Lengkap Latin, Arti dan Keutamaannya
Materi Pembelajaran Ramadhan 2026
Kebijakan pembelajaran selama Ramadhan 2026 menekankan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta tetap menjamin hak belajar siswa.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 5 Februari 2026.
Pratikno menegaskan bahwa Ramadhan menjadi momen strategis untuk membangun karakter siswa, bukan sekadar menjalankan kegiatan akademik.
"Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Bulan Ramadhan harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya," tegas Pratikno dikutip Poskota dari laman kemenkopmk.go.id, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga: 9 Tempat Jajan Takjil Murah dan Legendaris di Jakarta, Wajib Coba Saat Ramadan!
Penguatan Materi Keagamaan Sesuai Keyakinan
Dalam SEB tersebut, pemerintah juga mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu, siswa beragama non-Islam tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadhan 2026 tetap berjalan efektif, humanis, dan bermakna, sekaligus menjadi momentum memperkuat karakter generasi muda Indonesia.