Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima pencairan 3 tambahan penghasilan per 1 Maret 2026. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Resmi Berlaku 1 Maret 2026: PNS Dapat 3 Benefit Tambahan Selain Gaji dan Tunjangan

Kamis 19 Feb 2026, 16:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mulai menerima pencairan gaji pokok beserta tunjangan rutin pada 1 Maret 2026. Selain dua komponen wajib tersebut, pemerintah juga menyiapkan tiga tambahan penghasilan yang dibayarkan berdasarkan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengenai standar biaya masukan Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan. Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi pembayaran tambahan penghasilan PNS di luar gaji dan tunjangan.

Dalam keterangannya, Menkeu menyatakan bahwa tambahan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan operasional pegawai.

“Tambahan ini diberikan untuk memastikan dukungan biaya pekerjaan tetap terpenuhi secara wajar dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga: Link Mudik Gratis Askrindo 2026 Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya

3 Tambahan Penghasilan PNS yang Cair 1 Maret 2026

1. Uang Lembur

Komponen pertama adalah uang lembur, yang dibayarkan kepada PNS yang bekerja di luar jam kerja normal dengan surat perintah atasan.

Tarif uang lembur berdasarkan golongan:

PMK menegaskan bahwa uang lembur diberikan kepada pegawai yang melakukan kerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Uang lembur diperuntukkan bagi PNS sebagai kompensasi atas pekerjaan lembur yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah pejabat berwenang.

Kebijakan ini diharapkan menutup celah ketidaksesuaian penghitungan lembur yang kerap terjadi di beberapa instansi, sekaligus memastikan transparansi.

2. Uang Makan Lembur

Tambahan kedua adalah uang makan lembur, yang diberikan maksimal satu kali per hari kepada PNS yang melaksanakan lembur sesuai perintah resmi.

Tarif uang makan lembur tahun 2026 yaitu:

Uang makan lembur ini diberikan sebagai dukungan konsumsi agar pegawai dapat melaksanakan tugas tambahan tanpa mengeluarkan biaya pribadi.

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Kebutuhan komunikasi yang semakin besar membuat pemerintah menambahkan komponen ketiga, yaitu biaya paket data dan komunikasi, khusus bagi pegawai yang menjalankan tugas secara daring.

Tarif biaya paket data:

Tambahan ini diberikan secara selektif, mempertimbangkan intensitas penggunaan media digital dalam pelaksanaan tugas.

Pemerintah menekankan bahwa dukungan paket data hanya diberikan berdasarkan:

Diberlakukannya PMK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini menjadi tindak lanjut evaluasi beban kerja PNS yang dianggap semakin kompleks sejak perluasan layanan digital.

Sebelumnya, publik juga menyoroti berbagai isu terkait penghasilan pejabat publik, termasuk laporan kekayaan pejabat daerah seperti Sherly Tjoanda yang memiliki harta fantastis. Sorotan tersebut memperkuat tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan penambahan tiga komponen penghasilan ini, pemerintah berharap kesejahteraan PNS dapat meningkat seiring peningkatan kualitas layanan.

Baca Juga: Damai! Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakati Biaya Perbaikan Rp25 Juta

Dampak Terhadap APBN dan Kinerja Pegawai

Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, penambahan komponen biaya operasional juga berdampak pada alokasi anggaran. Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan bahwa seluruh pembayaran tambahan ini telah dihitung dalam postur APBN 2026.

Kebijakan ini tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan PNS, tetapi juga peningkatan kinerja. Dengan dukungan biaya komunikasi dan konsumsi lembur, pemerintah berharap produktivitas pegawai semakin terukur dan optimal.

PNS dipastikan menerima tiga tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan mulai 1 Maret 2026, yaitu:

Tambahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung kerja birokrasi yang semakin digital. Seluruh ketentuan telah diatur secara resmi dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Tags:
Paket data PNSUang lembur PNSGaji PNS cair 1 Maret 2026PMK Nomor 32 Tahun 2025Tambahan penghasilan PNS 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor