JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengawasi tempat hiburan malam hingga tempat pijat selama Ramadhan per hari ini, Rabu, 18 Februari 2026.
"Akan dilaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi oleh tim terpadu. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya," kata Wakasatpol PP Jakarta, M. Rizki Adhari di Balai Kota Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Rizki menyampaikan, pengawasan terpadu ini akan dilaksanakan selama 33 hari, dimulai hari ini 18 Februari hingga 22 Maret 2026.
"Target sasarannya adalah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan, dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang tersebar di lima wilayah kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Masjid Istiqlal Sediakan Ribuan Takjil Gratis
Kegiatan pengawasan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ketentuan tersebut telah dijabarkan dalam Surat Edaran Kadisparekraf Nomor E-0001/SE/2026 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Adapun jenis usaha yang dimaksud, di antaranya diskotek atau klub malam, mandi uap, hingga rumah pijat dan sejenisnya.
"Bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi pidana maupun administrasi," ucapnya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Pemkab Bogor Buka Pameran Artefak Rasulullah di GOR Laga Satria
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan penertiban ini, para petugas diimbau untuk bertindak secara profesional, persuasif, dan humanis dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Koordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Metro Jaya, Kogartap I, dan Dinas Pariwisata akan terus dilakukan," tuturnya.