Ilustrasi. Ketahui kapan batas akhir qadha puasa Ramadan, hukum menunda tanpa uzur, serta panduan mengganti utang puasa sesuai ajaran Islam agar kewajiban tidak terabaikan. (Sumber: Pinterest/Volkan)

RAMADHAN

Memasuki Ramadhan 2026 dan Utang Puasa Belum Dibayar? Ini Hukum, Batas Waktu, dan Cara Menggantinya

Rabu 18 Feb 2026, 14:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2026, banyak umat Islam mulai mengevaluasi kembali ibadah yang belum tuntas, termasuk kewajiban mengganti puasa yang tertinggal. Utang puasa menjadi hal penting karena statusnya adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang menunda puasa qadha karena kesibukan atau lupa menghitung jumlah hari yang terlewat.

Padahal, Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai hukum, batas waktu, hingga cara melunasi utang puasa agar ibadah tetap sah dan sempurna.

Berikut penjelasan lengkap seputar hukum utang puasa, batas waktu pelunasannya, hingga solusi jika jumlah hari yang tertinggal sudah terlupakan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2026 di Wilayah DKI Jakarta

Pengertian Utang Puasa dan Alasan Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Melansir dari laman resmi Kementrian Agama (Kemenag), puasa qadha Ramadhan atau utang puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.

Beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang tidak berpuasa antara lain sakit, haid, nifas, atau sedang melakukan perjalanan jauh.

Islam memberikan keringanan bagi umatnya yang mengalami uzur tersebut sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT. Namun keringanan itu disertai kewajiban mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan berakhir.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al-Baqarah:184)

Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan

Masih merujuk pada laman resmi Kemenag, terkait mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib dan harus dilakukan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia, qadha puasa sebaiknya ditunaikan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Artinya, utang puasa harus diselesaikan sebelum memasuki 1 Ramadhan tahun selanjutnya. Menunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat dipandang sebagai kelalaian yang berdosa, meski kewajiban qadha tetap tidak gugur.

Jika penundaan terjadi karena uzur yang berkelanjutan, maka tidak termasuk dosa. Namun, begitu kondisi memungkinkan, kewajiban mengganti puasa tetap harus segera dilaksanakan.

Baca Juga: 5 Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad, Bukan Sekadar Lapar dan Haus

Apakah Utang Puasa Bertahun-tahun Masih Wajib Dibayar?

Utang puasa tidak pernah hangus meskipun sudah melewati beberapa Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa kewajiban qadha tetap berlaku selama seseorang masih mampu berpuasa.

Penjelasan dari Buya Yahya menyebutkan bahwa utang puasa tetap harus diganti sesuai jumlah hari yang tertinggal. Dalam sebagian pendapat ulama, ada pembahasan mengenai kewajiban fidyah jika qadha ditunda tanpa uzur.

Namun menurut pandangan Kemenag, kewajiban fidyah akibat penundaan qadha tidak memiliki dasar dalil yang kuat, sehingga secara umum yang ditekankan adalah tetap melaksanakan qadha puasa.

Hukum Menunda Puasa Qadha

Seluruh ulama bersepakat bahwa utang puasa tidak gugur oleh waktu. Selama seseorang masih sehat dan mampu berpuasa, kewajiban tersebut harus diganti dalam bentuk puasa, bukan dikonversi menjadi sedekah.

Karena itu, menunda tanpa alasan syar’i sangat tidak dianjurkan. Semakin cepat qadha dilaksanakan, semakin baik, karena tidak ada yang mengetahui batas umur seseorang.

Qadha Saja atau Perlu Denda?

Untuk utang puasa yang segera dibayarkan dalam tahun yang sama, cukup dengan qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Perbedaan pendapat ulama muncul ketika qadha ditunda hingga Ramadhan berikutnya.

Sebagian mewajibkan fidyah jika penundaan tanpa uzur, sementara pendapat lain tidak mewajibkannya. Meski begitu, fokus utama tetap pada pelaksanaan qadha puasa.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan, Cek Bacaan Niat dan Doa Setelahnya

Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan Jika Lupa Jumlahnya

Kasus lupa jumlah utang puasa sering terjadi, terutama jika sudah menumpuk bertahun-tahun. Dalam fiqih, solusi yang dianjurkan adalah melakukan perkiraan terbaik atau ijtihad.

Seseorang dipersilakan menghitung berdasarkan estimasi yang paling mendekati kenyataan. Misalnya, jika rata-rata meninggalkan 15 hari puasa setiap Ramadhan selama lima tahun, maka perkiraan utangnya adalah 75 hari.

Pendekatan ini membantu memastikan kewajiban tetap dilaksanakan meskipun tidak ada catatan pasti.

Melunasi utang puasa adalah bagian dari tanggung jawab ibadah yang tidak boleh diabaikan. Selama masih diberi kesehatan dan kesempatan hidup, umat Islam dianjurkan segera menggantinya agar tidak menjadi beban yang terus tertunda.

Dengan memahami hukum dan tata caranya, pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan dengan lebih tenang dan tepat sesuai tuntunan syariat.

Tags:
Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan Hukum Menunda Puasa QadhaBatas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhanpuasa qadha Ramadhanpuasa qadhaRamadhan 2026

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor