Ilustrasi pembersih makam. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Petugas Kewalahan Tangani Warga Pemungut Uang ke Peziarah TPU Kawi-Kawi

Selasa 17 Feb 2026, 18:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Pusat kewalahan menangani para pembersih makam non-Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kawi-Kawi jelang Ramadhan.

Kepala Seksi Sudin Tamhut Jakpus, Muhammad Amri Ramadhan mengatakan, para pembersih makam merupakan warga sekitar. Mereka datang dari pemukiman sekitar yang terhubung langsung dengan area pemakaman.

"Kami kewalahan dalam mencegah keberadaan para pembersih makam yang merupakan warga sekitar. Pasalnya ada empat pintu akses yang langsung tembus ke pemukiman warga sekitar," kata Amri kepada wartawan, Selasa, 17 Februari 2026.

Keberadaan para pembersih makam non PJLP itu di TPU Kawi-Kawi terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka kerap meminta uang secara paksa ke peziarah di lokasi itu.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, TPU di Pandeglang Dikunjungi Banyak Peziarah

Sulitnya petugas dalam menghalau para pembersih makam non PJLP ini lantaran jumlah mereka jauh lebih banyak dibanding petugas.

"Bukan hanya pintu akses masuk saja, tapi jumlah mereka lebih banyak dibanding petugas kami," kata dia.

Salah satu peziarah, Rahmat, 28 tahun, warga Johar Baru, terganggu dengan keberadaan warga pemungut uang. Menurutnya, para pembersih makam selalu datang bergerombol dengan modus membersihkan makam.

"Lebih dari 5 sampai 10 orang mendatangi kami peziarah. Mereka suka maksa minta duit kepada kami jadi dengan terpaksa kami kasih," ucapnya.

Baca Juga: Jasa Doa Makam di TPU Karet Bivak, Kenakan Tarif Seikhlasnya dari Peziarah

Ia menyebutkan, mereka mengikuti peziarah, lalu membersihkan makam, disusul meminta sejumlah uang.

"Terus bersihkan makam secara bergerombol. Setelah itu mereka langsung minta uang ke kami peziarah," tuturnya.

Tags:
Ramadhan 2026ziarah kubur Jakarta PusatTPU Kawi-Kawi

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor