Pengendara melintasi jalanan berlubang di Jalan Palmerah, Mampang Prapatan Raya, dan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Jalan Berlubang di Jakarta Renggut Nyawa, Pakar: Pemerintah Bisa Dipenjara

Minggu 15 Feb 2026, 14:28 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Jalan-jalan rusak di wilayah Jakarta kembali menjadi sorotan setelah serangkaian kecelakaan lalu lintas merenggut korban luka hingga korban jiwa.

Lubang dan permukaan jalan yang bergelombang di sejumlah titik bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga telah memakan banyak korban jiwa.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menegaskan bahwa pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berujung pidana.

Hal ini karena dampak jalan rusak sangat nyata bagi masyarakat. Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas, juga menghambat akses pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026: Link Pendaftaran, Syarat, dan Jadwal Keberangkatan

“Pemerintah bisa dipenjara karena membiarkan jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Tigor kepada Poskota, Minggu, 15 Februari 2026.

Sejumlah kecelakaan maut akibat jalan rusak terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, seorang pelajar berinisial ASP, 16 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat jalan berlubang dan tertabrak kendaraan dari belakang pada Senin, 9 Februari 2026 pagi.

Kemudian di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, empat orang dilaporkan tewas dalam kurun 13 hari akibat jalan berlubang dengan kedalaman 15-25 sentimeter. Seluruh kecelakaan melibatkan sepeda motor dan kendaraan berat seperti truk molen maupun dump truk.

“Kalau jalan rusak tidak segera diperbaiki, apalagi saat musim hujan dengan genangan air yang menutup lubang, risiko kecelakaan meningkat tajam dan korban jiwa terus berjatuhan,” ucapnya.

Baca Juga: Libur Panjang Imlek, Penumpang Whoosh Tembus 25 Ribu Per Hari

Tigor menjelaskan, tanggung jawab perbaikan jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi atas jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota atas jalan kabupaten/kota dan desa.

"Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan," ungkap Tigor.

Lebih lanjut, kata Tigor, Pasal 273 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Ancaman hukuman berkisar dari enam bulan penjara hingga lima tahun penjara, tergantung pada akibat yang ditimbulkan, termasuk jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pemkab Bogor Wajibkan Pengembang Perumahan Buat Sarana Utilitas Kabel Udara

“Jika kecelakaan terjadi akibat jalan rusak dan terbukti ada kelalaian, aparat penegak hukum harus memeriksa dan menindak penyelenggara jalan, bukan hanya pengendara” kata dia.

Selanjutnya, Tigor mengatakan, setelah ada putusan pidana, korban atau keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum terhadap pejabat atau instansi terkait di Pengadilan Negeri. Ia menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

“Penegakan hukum yang tegas akan melahirkan budaya baru, baik di masyarakat maupun di kalangan pemerintah, yaitu budaya tertib dan berkeselamatan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani. Ia menegaskan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan terancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.

"Jika kelalaian tersebut menyebabkan korban luka berat, ancaman pidananya bisa satu tahun penjara atau denda Rp24 juta. Sedangkan bila kecelakaan itu sampai menimbulkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” beber Ojo.

Karena itu, Ojo mengimbau para kepala satuan lalu lintas di jajaran Polda Metro Jaya untuk bersama-sama segera melakukan inventarisasi dan pendataan jalan rusak di wilayah masing-masing. Selain itu, ia juga mendorong percepatan perbaikan jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa. (man)

Tags:
kecelakaan akibat jalan berlubangkecelakaanPolda Metro JayaUU LLAJJakartajalan berlubang di Jakartajalan berlubang

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor