Hukum merokok saat puasa. (Sumber: Pexels/Ankit Rainloure)

RAMADHAN

Bolehkah Merokok Atau Vape Saat Puasa? Begini Hukumnya dalam Islam

Minggu 15 Feb 2026, 15:44 WIB

POSKOTACOID - Menjelang bulan Ramadhan, tak sedikit orang yang menanyakan hukum merokok atau Vape saat puasa.

Seperti yang diketahui, merokok merupakan salah satu kegiatan yang cukup umum dilakukan banyak orang.

Oleh karena itu, hukum merokok saat berpuasa menjadi penting diketahui umat Islam agar dapat mengerjakan ibadah dengan sempurna.

Sebab, ketika berpuasa seseorang dilarang makan dan minum dari waktu fajar hingga terbenam matahari. Lantas, apakah merokok juga tidak diperbolehkan saat berpuasa? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tradisi Nyekar Bawa Berkah, Penjual Bunga Tabur di Karet Bivak Kebanjiran Pembeli Jelang Ramadhan

Hukum Merokok Saat Puasa

Mengutip dari Muhammadiyah, merokok disebut sebagai salah satu dari sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin.

“Yang keenam (hal yang membatalkan puasa), yaitu merokok,” ujar Asep Shalahudin seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu, 15 Februari 2026.

Aktivitas merokok dinilai dapat membatalkan puasa karena saat merokok, seseorang memasukkan zat, dalam hal ini asap rokok ke dalam tubuh melalui mulut yang substansinya sampai ke dalam tubuh.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Jadwal Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 untuk SD-SMA, Ini Rincian Tanggalnya

Oleh karenanya, dalam konteks puasa, merokok disamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadhan.

Sementara itu, dihimpun dari situs NU Online, merokok saat berpuasa juga  dilarang karena dapat membatalkan.

Berdasarkan pernyataan ulama, memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja pada siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasa.

Menurut ilmu fiqih, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab, setiap benda apapun, baik makanan, minuman, atau obat yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut 'ain.

Baca Juga: Kapan Puasa 2026 versi Pemerintah? Berpotensi Beda dengan Muhammadiyah

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, salah satu ulama Mazhab Syafi'i menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)

Sejalan dengan hal tersebut, Imam Ibnu Hajat al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan asap tembakau yang diisap dapat membatalkan puasa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa asap rokok, termasuk asap vape memiliki 'sensasi' tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan yang ada di dalamnya.

Apabila merujuk pada penjelasan di atas, maka disimpulkan bahwa merokok ataupun nge-vape dapat membatalkan puasa karena asap yang dihisap memiliki 'sensasi' tertentu.

Tags:
RamadhanpuasavapemerokokHukum Merokok Saat Puasa

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor