Pemprov Jakarta menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026. (Sumber: Dok. Pemprov Jakarta)

JAKARTA RAYA

Terima 3.922 Sertifikat Hak Pakai Aset Tanah, Pramono: Tunjang Kebutuhan Warga

Jumat 13 Feb 2026, 20:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta, Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat tersebut tercatat dalam rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

"Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari 2026.

Aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna-balai rakyat dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas.

Baca Juga: Pramono Anung Larang Bantuan Pendidikan Kartu Jakarta Pintar Digadaikan

Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

"Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jakarta ingin memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global.

Untuk mencapai perjalanan tersebut, salah satu indikatornya adalah tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah dan aset.

Baca Juga: Sambut HUT DKI Jakarta, Gubernur Pramono Siap Gelar MTQ dan Haul Ulama Betawi

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, 3.922 sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah (land tenure) menjadi jelas.

Pencatatannya dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) juga memastikan aset tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.

"Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI. Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi," ucapnya.

Ia menuturkan, sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan aset daerah terlindungi secara hukum, tertib administrasi, serta mendukung pembangunan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan.

Aset yang telah tersertifikasi didorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis.

Salah satunya melalui rencana pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas guna memperkuat konektivitas antarmoda dan meningkatkan kualitas ruang publik.

Tags:
Pemprov Jakartasertifikat hak pakaiKementerian ATRPramono AnungGubernur Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor