Baca Juga: Link Video Cukur Kumis Day 2 Viral di TikTok, Cuplikan Baru Bikin Publik Makin Penasaran
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Dalam layanan penukaran uang baru 2026, terdapat batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukarkan oleh setiap pemesan.
Ketentuan ini wajib diperhatikan saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR BI. Berikut batas maksimal penukaran uang baru 2026.
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar
Masyarakat diminta menyesuaikan jumlah penukaran dengan ketentuan tersebut agar proses penukaran uang baru dapat dilakukan secara tertib dan efisien.
Cara Tukar Uang Baru 2026
Penukaran uang baru tahun 2026 tidak dilayani secara langsung di lokasi. Seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi atau laman resmi PINTAR BI yang dikelola Bank Indonesia di pintar.bi.go.id.
Masyarakat diminta memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan agar tidak terkendala saat hari penukaran. Berikut langkah-langkah tukar uang baru 2026 melalui PINTAR BI.
1. Akses laman resmi PINTAR BI
Masyarakat terlebih dahulu membuka situs https://pintar.bi.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Masuk ke waiting room jika sistem padat
Apabila jumlah pengakses tinggi, pengguna akan diarahkan ke waiting room dan diminta menunggu hingga sistem memberikan giliran.
3. Pilih layanan penukaran uang Rupiah
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” untuk melanjutkan proses pemesanan.
4. Tentukan lokasi kas keliling BI
Pemesan diminta memilih lokasi kas keliling Bank Indonesia yang tersedia dan paling sesuai dengan domisili.
5. Pilih jadwal penukaran yang tersedia
Sistem akan menampilkan tanggal dan waktu penukaran uang baru 2026. Pemesan hanya dapat memilih jadwal yang masih memiliki kuota.
6. Isi data diri secara lengkap
Data yang wajib diisi meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email untuk keperluan verifikasi.
