POSKOTA.CO.ID - Link tukar uang baru resmi dibuka di wilayah pulau Jawa hari ini, Jumat, 13 Februari 2026.
Melalui kebijakan terbarunya, Bank Indonesia menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah tahun 2026 secara terstruktur dan berbasis digital.
Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian jadwal, sekaligus menghindari kerumunan yang kerap terjadi pada layanan penukaran konvensional.
Dengan sistem pendaftaran daring, masyarakat kini dituntut lebih cermat dalam mencatat jadwal, memahami alur pendaftaran, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencermati informasi resmi terkait link tukar uang baru 2026, termasuk jadwal lengkap, tahapan pendaftaran, serta syarat penukaran yang berlaku.
Pemahaman yang tepat tidak hanya membantu memperlancar proses penukaran, tetapi juga mencegah kebingungan dan kekecewaan di lapangan.
Baca Juga: Profil Lengkap Reynaldi Bermundo: Biodata, Keluarga, dan Kondisi Kesehatan Sebelum Meninggal
Jadwal Tukar Uang Baru 2026 via PINTAR BI
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, pemesanan tukar uang baru 2026 melalui layanan kas keliling BI dibuka dalam beberapa periode.
Untuk periode pertama, jadwal pemesanan penukaran uang baru 2026 ditetapkan sebagai berikut.
- Pulau Jawa: 13 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB
- Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB
Pemesanan hanya dapat dilakukan sesuai jadwal wilayah masing-masing. Apabila kuota telah terpenuhi, masyarakat tidak dapat memilih jadwal penukaran yang sama dan wajib menunggu pembukaan periode berikutnya.
Sementara itu, jadwal penukaran fisik uang baru untuk periode pertama berlangsung pada 18 hingga 27 Februari 2026, sesuai lokasi kas keliling BI yang dipilih saat pendaftaran.
Baca Juga: Link Video Cukur Kumis Day 2 Viral di TikTok, Cuplikan Baru Bikin Publik Makin Penasaran
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru 2026
Dalam layanan penukaran uang baru 2026, terdapat batas maksimal jumlah lembar uang yang dapat ditukarkan oleh setiap pemesan.
Ketentuan ini wajib diperhatikan saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi PINTAR BI. Berikut batas maksimal penukaran uang baru 2026.
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar
Masyarakat diminta menyesuaikan jumlah penukaran dengan ketentuan tersebut agar proses penukaran uang baru dapat dilakukan secara tertib dan efisien.
Cara Tukar Uang Baru 2026
Penukaran uang baru tahun 2026 tidak dilayani secara langsung di lokasi. Seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui aplikasi atau laman resmi PINTAR BI yang dikelola Bank Indonesia di pintar.bi.go.id.
Masyarakat diminta memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan agar tidak terkendala saat hari penukaran. Berikut langkah-langkah tukar uang baru 2026 melalui PINTAR BI.
1. Akses laman resmi PINTAR BI
Masyarakat terlebih dahulu membuka situs https://pintar.bi.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
2. Masuk ke waiting room jika sistem padat
Apabila jumlah pengakses tinggi, pengguna akan diarahkan ke waiting room dan diminta menunggu hingga sistem memberikan giliran.
3. Pilih layanan penukaran uang Rupiah
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” untuk melanjutkan proses pemesanan.
4. Tentukan lokasi kas keliling BI
Pemesan diminta memilih lokasi kas keliling Bank Indonesia yang tersedia dan paling sesuai dengan domisili.
5. Pilih jadwal penukaran yang tersedia
Sistem akan menampilkan tanggal dan waktu penukaran uang baru 2026. Pemesan hanya dapat memilih jadwal yang masih memiliki kuota.
6. Isi data diri secara lengkap
Data yang wajib diisi meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email untuk keperluan verifikasi.
7. Masukkan jumlah lembar uang yang ditukarkan
Pemesan menginput jumlah lembar uang sesuai pecahan dan ketentuan batas maksimal yang telah ditetapkan.
8. Simpan dan unduh bukti pemesanan
Setelah proses selesai, pemesan wajib menyimpan dan mengunduh bukti pemesanan penukaran uang baru.
9. Periksa isi bukti pemesanan
Bukti pemesanan memuat kode pemesanan, identitas penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian jumlah uang yang akan ditukarkan.
Syarat Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia
Pada hari pelaksanaan penukaran uang baru, masyarakat wajib hadir sesuai lokasi, tanggal, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan di PINTAR BI.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian jadwal dapat menyebabkan penukaran tidak dilayani. Selain itu, penukar juga harus memenuhi persyaratan berikut.
- Membawa KTP asli sesuai data yang didaftarkan
- Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas sesuai dengan pemesanan
- Uang yang akan ditukarkan harus dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah untuk mempermudah proses penukaran
Bank Indonesia menegaskan, ketidaksesuaian jadwal, data, atau kelengkapan persyaratan berpotensi membuat proses penukaran uang baru 2026 tidak dapat dilayani.