Barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol dan Heximer yang berhasil diamankan. (Sumber: Polsek Tangerang)

JAKARTA RAYA

Pengedar Obat Terlarang di Sepatan Ditangkap, Polisi Sita 863 Butir Tramadol dan Heximer 

Kamis 12 Feb 2026, 13:14 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial RA, 23 tahun di sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

RA diamankan pada Selasa, 10 Februari 2026 setelah terbukti menjual dan menyimpan obat terlarang golongan G.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik RA mencurigakan. Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan 459 butir Tramadol, 404 Heximer dan uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan Rp298 ribu dari pelaku," ucap Jauhari pada Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 149 Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Selanjutnya, RA dan ratusan butir obat terlarang tersebut dibawa ke Mapolsek Tangerang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok obat tersebut," ungkapnya. 

Dengan maraknya peredaran obat terlarang, Jauhari mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai penjualan obat terlarang khususnya di wilayah Tangerang.

"Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Heximer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya," pungkasnya.

Tags:
peredaran obat terlarangHeximerTramadolobat terlarangTangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor