Jadwal WFA untuk ASN dan PNS selama Lebaran 2026. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Apa Isi Surat Edaran WFA ASN Sebelum dan Sesudah Lebaran 2026? Cek Ketentuannya di Sini

Rabu 11 Feb 2026, 17:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) untuk PNS/ASN saat libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 mengenai Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, aturan WFA bukan diartikan sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama.

Isi Surat Edaran WFA ASN Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026

Dikutip dari SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai WFA ASN pada Libur Nyepi dan Lebaran 2026, berikut merupakan jadwal WFA PNS/ASN pada libur Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026:

Baca Juga: Jadwal WFA Libur Lebaran 2026 ASN Resmi Ditetapkan, Cek Tanggal dan Skemanya

2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):

3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah:

Baca Juga: Jadwal WFA Libur Lebaran 2026 ASN dan Swasta Berapa Hari? Catat Tanggalnya di Sini

Ketentuan Pelaksanaan WFA untuk PNS/ASN

Berikut ketentuan pelaksanaannya:

1. Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.

2. Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

3. Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tags:
ASNPNS Lebaran 2026WFAWFA ASN

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor