POSKOTA.CO.ID - Wacana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Dokumen tersebut memuat rencana peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya memastikan daya beli aparatur tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai kapan dan bagaimana kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan.
Isi Perpres 79/2025 dan Isu Kenaikan Gaji PNS
Dalam salinan Perpres 79/2025 dijelaskan bahwa pemerintah memasukkan agenda kenaikan gaji sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas layanan publik dan motivasi aparatur negara. Salah satu poin yang mencuri perhatian tertulis jelas dalam dokumen tersebut:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi ketentuan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Wakapolda: Media Online Jangan Kalah Cepat dari TikTok
Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi mengenai nominal kenaikan gaji pokok PNS pada tahun mendatang. Masyarakat pun menantikan kejelasan, terutama karena pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian gaji PNS secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, juru bicara pemerintah hingga kini belum menyampaikan detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan masih menegaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji tetap harus melalui tahap pembahasan anggaran serta penetapan peraturan pemerintah baru.
Gaji PNS Masih Mengacu pada PP 5/2024
Sampai saat ini, dasar hukum yang masih berlaku dalam penetapan gaji pokok PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. PP tersebut mengatur skema nominal gaji pokok untuk setiap golongan dan tingkat masa kerja.
Karena itu, meskipun wacana kenaikan gaji terus menguat, pegawai negeri sipil masih menerima gaji sesuai struktur yang tercantum dalam PP tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul di publik adalah: berapa nominal gaji pokok yang diterima oleh lulusan D3 dan S1 saat ini?
Gaji PNS Lulusan D3 (Golongan II)
Lulusan Diploma 3 (D3) masuk ke dalam kategori Golongan II, yaitu golongan yang biasanya diisi oleh pegawai teknis atau administrasi tingkat menengah. Bagi PNS yang baru diangkat dan memiliki masa kerja 0 tahun, gaji pokok di golongan ini dimulai dari:
- Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Saat ini, angka tersebut mewakili struktur penggajian resmi tanpa tunjangan tambahan apa pun.
Seorang analis kebijakan kepegawaian menuturkan bahwa struktur ini sebenarnya masih relevan, namun peningkatan gaji memang diperlukan. Ia mengatakan, “Jika ingin daya beli pegawai tetap terjaga, pembaruan struktur gaji memang perlu dilakukan secara berkala.”
Gaji PNS Lulusan S1 (Golongan III)
Sementara itu, PNS lulusan sarjana (S1) umumnya ditempatkan pada Golongan III, yang mencakup jabatan fungsional umum maupun tertentu seperti penyuluh, guru, dan analis kebijakan. Gaji pokok untuk pegawai yang baru diangkat tercatat mulai dari:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Besaran ini juga masih mengikuti struktur resmi PP 5/2024.
Seorang pegawai pada instansi pendidikan yang enggan disebut namanya menyebutkan, “Jika rencana kenaikan benar terjadi, tentu ini akan sangat membantu, terutama bagi pegawai baru yang gajinya masih berada pada kisaran batas bawah golongan.”
Baca Juga: Bina Marga DKI Respons Kecelakaan Pelajar di Matraman, Klaim 11.228 Lubang Jalan Sudah Ditangani
Nominal Gapok Belum Termasuk Tunjangan
Perlu diketahui bahwa nominal gaji pokok PNS tidak mencerminkan total pendapatan bulanan. Selain gapok, seorang PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Tunjangan-tunjangan tersebut dapat memberikan selisih pendapatan yang cukup signifikan antarinstansi. Pada beberapa kementerian seperti Kemenkeu atau Kemenlu, tunjangan kinerja bahkan dapat mencapai beberapa kali lipat dari gaji pokok.
Karena itu, kenaikan gaji pokok, meskipun relatif kecil, tetap berdampak besar pada pendapatan total karena akan menjadi dasar perhitungan sejumlah tunjangan.
Meski wacana kenaikan gaji semakin menguat, masyarakat dan para aparatur sipil negara berharap pemerintah segera memberikan ketegasan mengenai nominal kenaikan dan waktu pemberlakuannya.
Kenaikan gaji ini bukan hanya persoalan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Hingga kini, pemerintah masih menegaskan bahwa seluruh proses harus menunggu penetapan regulasi lanjutan serta sinkronisasi APBN.