Ilustrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di fasilitas SIM Keliling (Sumber: Polresta Bandung)

JAKARTA RAYA

Titik Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 7 Februari 2026, Buka hingga Pukul 12.00 WIB

Sabtu 07 Feb 2026, 08:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dilansir dari akun X milik @tmcpoldametro, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik lokasi di Jakarta.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan seperti fotocopy KTP, SIM lama fisik dan fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan juga SIM C.

Baca Juga: SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 5 Februari 2026: Cek Titik Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu tes psikologi sebesar Rp60.000 serta tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Berikut ini adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini Jumat 6 Februari 2026, Cek Titiknya di Sini

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 13 Desember 2025

Tags:
SIM Keliling JakartaJakartaLokasi SIM KelilingSIM Keliling

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor