Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi Komrad Pancasila yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Nasional

IPW Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Lebih Menjamin Kepentingan Publik

Jumat 06 Feb 2026, 20:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendukung rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait institusi Polri yang tetap di bawah Presiden.

Menurutnya, sesuai dengan konstitusi Pasal 30 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, jika Polri berada dibawah Kementerian, maka akan merugikan banyak pihak.

"Satu, anggota polisi itu sendiri, tidak menjadi lebih bangga menjalankan profesi polisi ya, karena bisa ditekan, dipengaruhi oleh siapapun, terutama oleh kekuatan politik dan kekuasaan," ujar Sugeng dalam diskusi Komrad Pancasila yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.

"Yang kedua, yang dirugikan adalah rakyat. Kalau nanti di bawah Kementerian, itu nanti ketika sedang ada satu proses hukum, itu akan ada kekuatan lain yang bisa mengintervensi," katanya.

Baca Juga: Kasus Murid SD Tewas di Ngada, Gubernur NTT: Ini Sangat Memalukan, Kita Semua Gagal

Sugeng menyampaikan, jika Polri berada di bawah Kementerian, yang akan dirugikan adalah masyarakat kecil. Ia menyebut berdasarkan data, 80 persen masyarakat Indonesia masuk kategori masyarakat miskin.

"Nah, masyarakat miskin ini cenderung tidak mendapatkan keadilan ya. Siapa yang mendapatkan keadilan? Para pemodal dan pemilik kekuasaan," ucap dia.

Disamping itu, Sugeng juga mengkritik terkait reformasi Polri yang harus dan perlu dilakukan. Menurutnya, reformasi diperlukan untuk menjaga marwah Polri.

"Nah, tetapi juga kita tidak melupakan polisi harus direformasi, yaitu reformasi kultural dan reformasi pengawasan ya. Polisi harapan kita untuk menjaga demokrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Terkendala Adminduk, Keluarga Siswa Bunuh Diri di NTT Dinyatakan Tak Menerima Bansos

Terpisah, Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahean berpandangan, jika Polri ada dibawah Kementerian, maka akan membuat ranah penegakan hukum semakin tidak jelas.

"Bahwa nanti kepolisian akan semakin banyak keengganan melakukan penindakan penegakan hukum terhadap institusi-institusi pemerintah, oknum-oknumnya," ujar Ferdinand.

Ia mencontohkan bagaimana kekacauan dalam melakukan penegakan hukum jika Polri berada dibawah Kementerian, yakni misalnya terkait perizinan jika ingin melakukan penyelidikan.

"Contohnya nanti apabila seandainya di bawah Kementerian Dalam Negeri; kalau Kementerian Dalam Negeri kemudian mengeluarkan sebuah aturan, Keputusan Menteri, yang mengatur bahwa apabila PNS lah di lingkungan pemerintahan mau ditindak oleh polisi harus mendapat izin dari Kementerian atau dari atasannya, itu kan akan membuat rumit," ucapnya.

Baca Juga: Tragedi Siswa SD di NTT Bunuh Diri, MKK: Kegagalan Moral dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

Ferdinand menuturkan, institusi Polri berada di bawah Presiden sudah sangat ideal. Sebab jika di bawah Kementerian, maka penegakan hukum yang akan dilakukan kepolisian akan menjadi rumit dan terbentur birokrasi.

"Kalau polisi itu semakin tidak bisa bekerja lurus sesuai undang-undang karena di bawah kementerian, yang rugi adalah masyarakat. Kita pilih, kita mau masyarakat rugi atau kita mau pertahankan seperti ini dengan pembenahan dan perbaikan ke institusi Polri ke depan," kata Ferdinand. (pan)

Tags:
instansi Polri di bawah PresidenPolriindonesia police watchIPW

Pandi Ramedhan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor