KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus tewasnya satu keluarga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP, Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut dari hasil penyelidikan, tiga korban dinyatakan meninggal akibat diracun secara sengaja oleh anggota keluarga sendiri berinisial AS, 22 tahun.
“Kami menetapkan saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno saat konferensi pers, Jumat, 6 Februari 2026.
Menurut Onkoseno, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari hasil autopsi dokter forensik, uji toksikologi, pemeriksaan laboratorium forensik, hingga keterangan saksi dan barang bukti dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Pembongkaran Tiang Monorel Dikebut, Pramono Minta Pemotongan 5 Tiang per Hari
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa racun menjadi penyebab kematian tiga korban berinisial SS, 50 tahun, AF, 27 tahun, dan AD, 14 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S membeli bahan beracun dari sebuah warung, lalu mencampurkannya ke dalam rebusan teh di rumah.
Cairan beracun tersebut kemudian dituangkan ke dalam cangkir dan disuapkan ke mulut para korban saat mereka sedang tertidur. Sehingga ada dua proses yang dilakukan oleh tersangka dalam aksinya membunuh para korban.
“Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan Flyover Latumenten Jakbar Rampung Akhir Tahun
Kepada penyidik, kata Onkoseno, tersangka mengakui perbuatannya dilatarbelakangi dendam pribadi karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya.
Namun penyidik tetap mengedepankan metode scientific crime investigation guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa secara objektif.
“Dari pengakuannya, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ucap Onkoseno.
Selain itu, kata Onkoseno, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka menunjukkan tidak adanya gangguan jiwa berat. Namun, tersangka dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta kecenderungan agresif dalam mempertahankan tindakannya.
Baca Juga: Simbol Keberuntungan, Jeruk Kimkit dan Chusa Laris Manis Jelang Imlek
"Hasil pemeriksaan psikiater, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat, tetapi ada dorongan agresivitas dan cara penyelesaian masalah yang tidak adaptif,” ujar dia.
Onkoseno mengatakan, pada saat kejadian tersangka AS sebelumnya sempat ditemukan selamat di lokasi di rumah kontrakan yang menjadi lokasi pembunuhan tersebut. Kemudian tersangka juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. (man)