TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0374 - Dindikbud/2026 tersebut mengatur pembatasan penggunaan ponsel bukan hanya bagi siswa, tetapi juga untuk para guru di jenjang SMA/SMK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SMK Kantor Cabang Disdikbud Banten, Maksis Sakhabi menjelaskan kebijakan tersebut akan dilakukan mulai dari Febuari hingga April 2026 mendatang.
Baca Juga: Angka Putus Sekolah di Pandeglang Tembus 42.415 Anak
"Surat edaran kebijakan itu telah disampaikan ke seluruh sekolah di kabupaten/kota di Provinsi Banten dan mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan pada pekan ini," katanya, Jumat, 6 Februari 2026.
Maksis menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan siswa saat mengikuti kegiatan belajar mengajar dan mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi.
Kendati demikian handphone akan tetap bisa digunakan bagi mata pelajaran khusus sebagai saran penunjang KBM.
Baca Juga: Jembatan Ambruk di Mandalawangi Pandeglang Akan Dibangun Pemprov Banten
"Masih bisa digunakan oleh siswa di mata pelajaran khusus seperti pada jurusan Design Komunikasi Visual. Nanti saat praktik, anak-anak membuat video itu boleh dalam konteks pembelajaran," kata dia.
Kendati demikian, jika pada pelaksanaan siswa tetap membawa ponsel ke sekolah, nantinya akan dikumpulkan kepada pihak sekolah.
Nantinya, ponsel yang disimpan tersebut bisa diambil lagi oleh siswa pada saat jam pelajaran berakhir.
Baca Juga: Jadwal Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Kota Bandung Hari Ini, Cek Lokasi Razia di Sini
"Jika ada kondisi darurat, Wali murid dapat menghubungi anaknya melalui pihak sekolah. Namun, jika kebijakan ini dilanggar, maka akan ada sanksi edukasi yang diberikan kepada siswa tersebut," ujarnya. (ver)