Potret dr Oki Pratama. (Sumber: Instagram/@dr.okypratamaa)

HIBURAN

Dugaan Teror Karangan Bunga terhadap Dokter Oky Pratama, Polda Metro Jaya: Proses Masih Berjalan

Rabu 04 Feb 2026, 18:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan dugaan teror yang dialami dokter kecantikan Oky Pratama.

Perkara ini berkaitan dengan pengiriman karangan bunga yang diduga berisi intimidasi, fitnah, hingga pencemaran nama baik.

“Jadi memang Dokter Oky melaporkan suatu peristiwa pada saat rumah ataupun tempatnya dikirim bunga papan, karangan bunga yang mengandung seperti teror, intimidasi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Budi, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Link Epstein File PDF Rilis ke Publik, Dokumen dan Foto Ungkap Jaringan Kejahatan Seksual Anak hingga Seret Nama Indonesia

Dalam proses penanganan, pihaknya sempat memfasilitasi jalur mediasi antara pelapor dengan dua pihak terlapor berinisial HPS dan IW. Pertemuan pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2026, namun belum terlaksana sesuai rencana.

“Sudah dilakukan mediasi pertama 8 Januari 2026, saudari HPS dan saudara IW ini tidak dapat hadir,” ucap Budi.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Saat ini kasus ditangani Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penyidik juga melakukan koordinasi dengan ahli bahasa serta ahli hukum pidana guna menelaah unsur perkara.

“Sehingga proses masih terus berjalan, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi proses perkara ini tetap berjalan,” tutur Budi.

Budi menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh bukti dan keterangan. Hal itu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan teror, intimidasi, maupun pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dokter Oky Pratama.

Tags:
dugaan terorkarangan bungapencemaran nama baikOky Pratama

Ali Mansur

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor