KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate dengan barang bukti puluhan cartridge.
Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan dua orang perempuan di lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
"Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Apartemen Seasons City, Jakarta Barat, serta wilayah Perumahan Green Lake, Kota Tangerang," ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, dalam keterangannya dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemetaan sebelum melakukan penindakan.
Baca Juga: Isi Surat Anak SD Bunuh Diri di NTT Apa? Ini Terjemahan dan Fakta Tabir Masalah yang Dihadapi Korban
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Lobby Bougenville Apartemen Seasons City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Dari lokasi itu diamankan seorang perempuan berinisial S, 37 tahun dengan barang bukti etomidate sebanyak 45 cartridge," kata Ari.
Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka S kemudian dikembangkan. Selang beberapa jam, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kembali menangkap seorang perempuan berinisial F, 39 tahun di sebuah rumah yang berada di Perumahan Green Lake Cluster Eropa, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Dari penggeledahan di lokasi kedua, ditemukan 37 cartridge etomidate yang disimpan di dalam rumah," ucap Ari.
Dengan demikian, kata Ari, total barang bukti narkotika jenis etomidate yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 82 cartridge.
Ari menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal di Jakarta Barat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.