BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel permanen Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Lebak Ela, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin, Selasa, 3 Februari 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Bogor, Agus Budi mengatakan, sampah tersebut merupakan kiriman dari wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) sejak dua bulan terakhir.
"Kemarin langsung dihentikan saya langsung telpon UPT (unit pelayanan teknis) Jasinga, udah dihentikan sama UPT, dan penyegelan dilakukan hari ini," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara itu, pengelola TPS sudah diperintahkan untuk segera melakukan pembersihan di lokasi.
Baca Juga: Polres Bogor Dalami Laporan Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Agus menyebutkan, tumpukan sampah tersebut diangkut beberapa unit truk secara ilegal. Menurutnya, pengelola TPS sudah ditegur, tetapi kerap berpindah-pindah tempat.
"Lumayan banyak, bisa beberapa truk pelakunya pemainnya yang sudah melakukan (beberapa kali) sudah tiga kali kena teguran tapi pindah-pindah tempat," ucapnya.
Ia memastikan, pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan TPS ilegal akan dilanjutkan supaya kasus serupa tidak terjadi. (cr-6)