SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di awal tahun 2026.
Kali ini, tiga orang bandar besar narkotika jenis ganja berhasil diringkus di tiga lokasi dan waktu berbeda sepanjang Januari 2026. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, 33 tahun, AS, 24 tahun, dan UK, 23 tahun.
Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat serta Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dengan total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 14 kilogram.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
Baca Juga: 14 Rumah Warga di Lebak Banten Rusak Akibat Tanah Longsor
“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Minggu 1 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan oleh akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR selaku pemegang akun tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, lanjut Andri, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung melakukan pencarian barang bukti lanjutan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim ke penerima.
Baca Juga: Warga Pasirlangu Mulai Pulang dari Pengungsian, Air Bersih Masih Jadi PR
“Dari gudang ekspedisi tersebut kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” jelas Andri Kurniawan.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Baca Juga: Viking Sukajadi Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirlangu
“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Andri Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin, 7 Januari, Tim Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu.
Selanjutnya pada Senin, 20 Januari, dua pengedar narkoba kembali diringkus di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, dengan barang bukti satu ons sabu. (rah)