POSKOTA.CO.ID - Puasa qadha Ramadhan menjadi kewajiban bagi umat Islam yang meninggalkan puasa di bulan suci karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian jauh (safar), haid, nifas, atau kondisi tertentu lainnya.
Pelaksanaan puasa qadha memiliki aturan yang tidak boleh diabaikan, terutama terkait waktu membaca niat.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kapan sebenarnya niat puasa qadha Ramadhan harus dibaca?
Apakah boleh setelah Subuh, atau wajib dilakukan pada malam hari seperti puasa Ramadhan?
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan ulama dan dalil yang digunakan.
Kapan Niat Puasa Qadha Ramadhan Dibaca?
Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi pedoman mayoritas umat Islam di Indonesia, niat puasa qadha Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Ketentuan tersebut sama seperti puasa Ramadhan, karena qadha termasuk puasa wajib. Dasar hukum ketentuan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW.
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai)
Hadis ini menegaskan bahwa niat merupakan rukun puasa. Tanpa niat yang dilakukan sebelum Subuh, puasa qadha dinilai tidak sah.
Oleh karena itu, seseorang yang hendak mengganti puasa Ramadhan wajib memastikan niat sudah terlintas di dalam hati sejak malam hari, meskipun tanpa dilafalkan secara lisan.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan
Meski niat sejatinya cukup di dalam hati, umat Islam dianjurkan untuk melafalkan niat agar lebih mantap dan terhindar dari keraguan. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan.
Tulisan Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin:
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Waktu yang Dianjurkan untuk Melaksanakan Puasa Qadha
Para ulama sepakat bahwa puasa qadha Ramadhan harus diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Meski demikian, terdapat beberapa waktu yang dinilai lebih utama untuk melaksanakannya.
Bulan Syawal menjadi waktu yang paling dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadhan, kecuali pada tanggal 1 Syawal yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Selain Syawal, puasa qadha juga dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya, termasuk bulan Syaban.
Sebagian ulama bahkan menyebutkan, batas ideal pelunasan utang puasa adalah sebelum pertengahan bulan Syaban, agar tidak berdekatan dengan Ramadhan berikutnya.
Baca Juga: Edit Foto Prewedding di Gemini AI Tanpa Harus ke Studio
Bolehkah Puasa Qadha Digabung dengan Puasa Sunah?
Dalam praktiknya, puasa qadha Ramadhan juga diperbolehkan digabung dengan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa enam hari di bulan Syawal.
Namun, niat utama tetap harus ditujukan untuk puasa qadha, sementara pahala puasa sunah diharapkan sebagai tambahan keutamaan.
Waktu yang Dilarang untuk Puasa Qadha Ramadhan
Meski fleksibel, terdapat beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, termasuk puasa qadha. Berikut daftarnya.
- 1 Syawal (Hari Raya Idulfitri)
- 10 Dzulhijjah (Hari Raya Iduladha)
- 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik)
- Hari Jumat, kecuali disertai puasa Kamis atau Sabtu
Larangan itu sendiri berlaku untuk seluruh jenis puasa, baik wajib maupun sunah.
Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan
Secara umum, tata cara puasa qadha Ramadhan tidak berbeda dengan puasa Ramadhan, baik dari segi rukun maupun syarat sahnya. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Menghitung jumlah utang puasa secara cermat agar tidak kurang. Jika ragu, dianjurkan mengambil jumlah yang lebih banyak sebagai bentuk kehati-hatian.
- Membaca niat di malam hari sebelum fajar.
- Melaksanakan sahur, meski hanya dengan seteguk air.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
- Berbuka puasa saat Maghrib sesuai waktunya.
- Memperbanyak amalan sunah, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, dan salat sunah.
Dengan memahami waktu niat, bacaan, serta tata cara puasa qadha Ramadhan, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan sah sesuai tuntunan syariat