Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu 31 Januari 2026. Ketahui lokasi, syarat perpanjangan SIM, biaya resmi, dan tips agar tidak antre panjang. (Sumber: Instagram/@satpasmetrojaya)

JAKARTA RAYA

Titik Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 31 Januari 2026: Sabtu Masih Beroperasi

Sabtu 31 Jan 2026, 06:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan menggunakan mobil khusus bertuliskan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan kepolisian.

Informasi resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling disampaikan melalui akun media sosial Instagram @satpasmetrojaya.

Baca Juga: Ratusan Warga Kampung Sawah Demo Kartika One Hotel, Tolak Dugaan Penjualan Miras Berkedok Kedai Kopi

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Sabtu 31 Januari 2026, mulai pukul 08.00-14.00 WIB:

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota dan waktu pelayanan harian terbatas.

Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.

Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat mengurus perpanjangan melalui layanan ini dan diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta

Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling Jakarta memiliki jam operasional sebagai berikut:

Pendaftaran layanan SIM keliling ditutup hingga pukul 11.00 WIB dan maksimal 200 orang

Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Kampung Sawah di Kartika One Hotel

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:

Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku di aplikasi Simpel Pol.

Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Kampung Sawah di Kartika One Hotel

Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Lancar

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon disarankan:

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat lebih mudah menjaga legalitas berkendara serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Tags:
Biaya Perpanjangan SIMLokasi SIM Keliling Jakarta Hari IniSIM KelilingSIMSIM Keliling JakartaSyarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor