POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2026. Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan menggunakan mobil khusus bertuliskan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan kepolisian.
Informasi resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling disampaikan melalui akun media sosial Instagram @satpasmetrojaya.
Baca Juga: Ratusan Warga Kampung Sawah Demo Kartika One Hotel, Tolak Dugaan Penjualan Miras Berkedok Kedai Kopi
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, Sabtu 31 Januari 2026, mulai pukul 08.00-14.00 WIB:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, mengingat kuota dan waktu pelayanan harian terbatas.
Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku.
Pemohon dengan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat mengurus perpanjangan melalui layanan ini dan diwajibkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas atau lokasi pelayanan kepolisian yang telah ditentukan.
Jam Operasional SIM Keliling Jakarta
Sebagai informasi tambahan, layanan SIM Keliling Jakarta memiliki jam operasional sebagai berikut:
- Senin-Sabtu: 08.00-14.00 WIB
- Hari Minggu, libur nasional, dan cuti bersama: Tidak beroperasi
Pendaftaran layanan SIM keliling ditutup hingga pukul 11.00 WIB dan maksimal 200 orang
Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Kampung Sawah di Kartika One Hotel
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemohon perpanjangan SIM wajib menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan jasmani
- Bukti tes psikologi
- Bukti pembayaran PNBP
- Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel Pol.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Namun, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku di aplikasi Simpel Pol.
Baca Juga: Kapolsek Jagakarsa Pimpin Pengamanan Aksi Demo Warga Kampung Sawah di Kartika One Hotel
Tips Agar Perpanjangan SIM Lebih Lancar
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon disarankan:
- Datang lebih pagi
- Membawa alat tulis sendiri
- Memastikan seluruh dokumen telah lengkap
- Mengecek masa berlaku SIM sebelum datang
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat Jakarta dapat lebih mudah menjaga legalitas berkendara serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.