JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komite Nasional Peduli Negeri (KNPN) mendorong mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi massa KNPN di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Januari 2026. Aksi ini diikuti generasi muda Indonesia Timur di tengah menguatnya tuntutan reformasi institusi kepolisian dan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Kondisi Polri membutuhkan kepemimpinan yang tegas, berani, dan tidak kompromistis terhadap penyimpangan hukum,” kata Koordinator KNPN, Bunari, dalam orasinya.
Baca Juga: Banjir di Kapuk Muara dan Marunda Jakut Belum Surut, Ketinggian Air Capai 45 Cm
KNPN menilai Marthinus Hukom memenuhi kriteria tersebut melalui rekam jejak di bidang penegakan hukum serta pengalamannya memimpin institusi strategis negara. Selain itu, konsistensi dan keberanian dalam mengambil keputusan dinilai menjadi modal penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
KNPN juga menyoroti peran Marthinus Hukom dalam memimpin perang melawan narkoba yang dinilai berjalan nyata dan terukur.
"Pendekatan yang dijalankan tidak bersifat simbolik, tetapi berorientasi pada hasil," ujar Bunari.
Berdasarkan rekam jejak tersebut, KNPN menilai Marthinus Hukom layak dipertimbangkan untuk menjabat Kapolri.
"Kepolisian perlu pemimpin yang independen dan terbuka terhadap pengawasan," katanya.
Sebagai putra asli Indonesia Timur, Marthinus Hukom juga dipandang merepresentasikan keadilan representasi nasional. KNPN menilai kehadiran figur dari luar pusat kekuasaan tradisional penting untuk menegaskan bahwa institusi strategis negara terbuka bagi seluruh anak bangsa yang berprestasi.
Baca Juga: Paylater Makin Populer di Kalangan Gen Z, OJK Ingatkan Bahaya Kredit Macet
KNPN berharap pemerintah mempertimbangkan figur kepemimpinan kepolisian yang memiliki komitmen terhadap reformasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
"Reformasi tidak bisa ditunda," ucap Bunari.
Salah satu bentuk ketegasan Marthinus Hukom, menurut KNPN, terlihat saat ia menjabat sebagai Kepala BNN RI. Salah satu kebijakan yang diambil adalah merehabilitasi publik figur yang terjerat kasus narkoba, bukan memenjarakan.
Dalam kebijakan tersebut, Marthinus melarang jajarannya menangkap pengguna narkoba, termasuk artis. Ia merujuk pada aturan yang menyebut pengguna narkoba seharusnya menjalani rehabilitasi.
Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban sehingga pendekatan yang tepat adalah rehabilitasi, bukan penangkapan.
"Artinya dia (pengguna) dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali," kata Marthinus, Selasa, 15 Juli 2025.
"Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi," sambungnya.