JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Logam Mulia merilis harga emas cetakan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terbaru pada perdagangan hari ini, Sabtu, 31 Januari 2026.
Berdasarkan situs Logam Mulia, harga emas Antam seberat satu gram dibanderol Rp2.860.000 per batang atau berkurang Rp260.000 per gram.
Pada perdagangan sebelumnya, Jumat, 30 Januari 2026, emas batangan terkoreksi Rp48 ribu per gram. Dalam dua hari berturut-turut, harganya melemah Rp308.000 per gram.
Sementara itu, pelemahan tersebut mengalahkan rekor pengurangan harga emas Antam sebesar Rp177.000 per gram pada 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Berapa Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 31 Januari 2026? UBS-Galeri24 Kompak Murah, Cek Daftarnya
Daftar Harga Emas Hari Ini
Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran dengan harga variatif. Dilansir dari Logam Mulia, berikut daftar harga beli emas Antam hari ini (belum termasuk pajak):
- Emas 0,5 gram: Rp1.480.000
- Emas 1 gram: Rp2.860.000
- Emas 2 gram: Rp5.670.000
- Emas 3 gram: Rp8.487.000
- Emas 5 gram: Rp14.115.000
- Emas 10 gram: Rp28.150.000
- Emas 25 gram: Rp70.210.000
- Emas 50 gram: Rp140.255.000
- Emas 100 gram: Rp280.360.000
- Emas 250 gram: Rp700.590.000
- Emas 500 gram: Rp1.400.900.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.800.600.000
Harga emas di atas belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh 22) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017.
Bagi pembeli yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak pembelian emas sebesar 0,45 persen. Sementara itu, nonpemegang NPWP sebeasr 0,9 persen.

Variasi Emas Antam
Di samping penggolongan berat, emas Antam tersedia dalam jenis-jenis khusus, seperti Gift Series, Selamat Idul Fitri, Imlek, hingga Batik Seri III.
Namun, variasi berat terbatas daripada jenis reguler. Selain itu, harganya sedikit lebih mahal dengan selisih hingga jutaan rupiah.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan per Gram Stabil Hari Ini 23 Januari 2026, Beli Sekarang?
Harga Jual Emas Antam
Harga buyback emas Antam dipatok Rp2.654.000 per gram, lebih murah Rp285.000. Buyback merupakan situasi pemilik emas menjual aset di gerai.
Jika transaksi lebih dari Rp10 juta, penjual dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi buyback akan disertakan bukti potong PPh 22. Harga jual kembali otomatis terpotong saat bertransaksi.