Polres Metro Jakarta menggelar konferensi pers terkait penghentian penyidikan kasus kematian seorang selebgram Lula Lahfah, di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

HIBURAN

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Selebgram Lula Lahfah

Jumat 30 Jan 2026, 18:16 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya selebgram Lula Lahfah alias LL yang ditemukan tak bernyawa di unit apartemennya. Dengan kesimpulan tersebut, penyelidikan resmi kasus ini dihentikan.

“Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga kami melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

Iskandarsyah mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Tak Larut dalam Duka, Reza Arap Janji Wujudkan Impian Lula Lahfah

Menurutnya, seluruh temuan di lokasi kejadian serta keterangan 15 saksi, termasuk petugas apartemen, rekan korban, asisten rumah tangga, dan tenaga medis, tidak mengarah pada dugaan kekerasan atau perbuatan melawan hukum.

“Kami telah melakukan pengecekan terhadap bukti dan keterangan saksi. Tidak ada indikasi kekerasan ataupun tindakan melawan hukum,” ucap Iskandarsyah.

Sebelumnya, Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di unit Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat sore, 23 Januari 2026. Laporan pertama diterima petugas keamanan apartemen sekitar pukul 18.44 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di TKP, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur. Saat itu, Lula mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam, serta dalam kondisi berselimut.

"Kami menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI)," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Murodih.

Tags:
Polres Metro Jakarta SelatanpidanaLula Lahfah

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor