JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat belum melakukan penyelidikan penyebab kebakaran Kantor Kedutaan Besar Italia, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2026 sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan, pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) untuk memperoleh informasi awal.
Namun, proses penyelidikan belum dapat dilakukan. Saat ini, kepolisian masih menunggu izin resmi dari pihak Kedutaan Besar Italia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Kami sudah cek ke TKP untuk informasi awal, namun penyelidikan belum dilakukan karena belum mendapatkan izin dari Kedutaan Besar Italia di Indonesia,” kata Roby, Rabu, 29 Januari 2026.
Baca Juga: Gedung Kedutaan Italia Terbakar, 7 Uni Mobil Pemadam Dikerahkan
Roby menjelaskan, wilayah kedutaan asing bukan merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan dilindungi asas inviolability sesuai dengan hukum internasional.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak dapat langsung melakukan tindakan penyelidikan tanpa persetujuan resmi dari negara yang bersangkutan.
Menurutnya, izin penyelidikan dari kedutaan asing harus disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Pihaknya baru akan melakukan penyelidikan setelah ada pemberitahuan atau permintaan resmi dari Kedutaan Besar Italia yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.
“Betul, setelah ada pemberitahuan atau permintaan penyelidikan dari Kedutaan Besar Italia, baru bisa kami lakukan penyelidikan dan proses lanjutan,” ujarnya.