POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus Hogi Minaya terus bergulir, Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kapolres Sleman serta pencopotan Kasat Lantas Polresta Sleman.
Keputusan ini diambil setelah audit internal menemukan dugaan kelemahan pengawasan dalam proses penyidikan yang memicu kegaduhan publik.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, meski peristiwa tersebut berujung pada kecelakaan yang menewaskan dua terduga pelaku.
Baca Juga: Kapolda DIY Tunjuk Plh Kapolres Sleman, Imbas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Hasil Audit ADTT Jadi Dasar Penonaktifan Kapolres Sleman
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik serta mencoreng citra institusi kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat dalam audit sepakat agar penonaktifan dilakukan hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Berdasarkan informasi dari tribatanews.polri.go.id, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas proses hukum.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta berkeadilan,” ujar Trunoyudo, dikutip Poskota pada, Jumat 30 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kapolres Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Peristiwa bermula pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua orang yang diduga menjambret istrinya, Arsita (39). Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua terduga pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Meski disebut bertindak untuk melindungi istrinya, Hogi Minaya sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Penetapan tersangka tersebut menuai kritik luas dari masyarakat, pakar hukum, hingga anggota DPR RI.
Belakangan, Polres Sleman menyampaikan permintaan maaf dan Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan rencana penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca Juga: Iman Rachman BEI Mundur di Tengah Tekanan IHSG, Ini Profil dan Perjalanan Karirnya di Dunia Keuangan
Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot
Tak hanya Kapolres, Polda DIY juga mencopot Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dari jabatannya. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan pencopotan ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi audit ADTT.
Menurut Kapolda, AKP Mulyanto dinilai tidak melakukan pengawasan yang optimal terhadap penanganan kasus lalu lintas tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat.
“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan,” ujar Irjen Pol Anggoro Sukartono kepada wartawan pada Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga: Kediaman Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan
Evaluasi Internal dan Sorotan DPR RI
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sleman sebelumnya mengakui adanya kemungkinan kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. DPR pun mendorong agar penegakan hukum lebih mengedepankan rasa keadilan, bukan semata kepastian hukum.
Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara tersebut dengan mempertimbangkan alasan pembenar dalam KUHP baru serta prinsip keadilan restoratif.
Langkah penonaktifan dan pencopotan pejabat kepolisian ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Polri dalam melakukan pembenahan internal, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.