POSKOTACOID - Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis, 29 Januari 2026 bagi masyarakat yang memerlukan layanan perpanjangan SIM.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta.
Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM kendaraannya tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari ini 29 Januari 2026, Waspadai Sejumlah Wilayah ini
Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM ini hanya dapat dilakukan oleh pengendara yang masa berlaku SIM A maupun SIM C nya masih ada.
Sementara, bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, meskipun hanya sehari, maka tidak dapat memperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @tmcpoldametrojaya, ada lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang kembali dibuka.
Berikut ini jadwal lengkap dan daftar lokasi SIM Keliling Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku surat izin berkendara.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini 29 Januari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Turun Seharian
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Supaya tidak terlambat atau terlewat, catat dengan seksama jadwal SIM Keliling hari ini, seperti yang dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.
- Hari dan tanggal: Kamis, 29 Januari 2026
- Waktu: 08.00 - 14.00 WIB
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Masyarakat dapat memilih salah satu dari lima lokasi SIM Keliling di bawah ini yang letaknya dekat dari tempat tinggal maupun tempat aktivitas.
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Baca Juga: Jejak Digital Skyholic888 Terkuak, Diduga Terafiliasi Lingkaran Indra Kenz
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang wajib dibawa dan dipenuhi masyarakat agar proses berjalan lancar.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik) dan fotokopinya
- Bukti tes kesehatan
- Bukti tes psikologi
Nominal Biaya Perpanjangan SIM
Aturan mengenai nominal biaya perpanjang SIM tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini rincian biaya lengkapnya.
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan sebesar Rp60.000 untuk tes psikologi dan tes kesehatan senilai Rp35.000.