JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Demo buruh ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral.
Dalam orasinya, Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi menyampaikan kekecewaan buruh terhadap kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah dikagetkan oleh yang namanya Keputusan Gubernur nomor 33 tahun 2026. ada beberapa redaksional-redaksional yang memang tidak sesuai dengan hasil daripada Dewan Pengupahan," ucap Kuszairi.
Baca Juga: Viral Sosok Ayah Bigmo Jannah Terjerat Kasus Korupsi: Siapa Muhammad Nasihan dan Apa Pekerjaannya?
Selain itu, Kuszairi juga menyoroti penetapan UMP 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia menyebutkan bahwa KHL DKI Jakarta telah ditetapkan di kisaran Rp5,9 juta, namun UMP yang diputuskan hanya sebesar Rp5,7 juta.
"Bahwa nilai KHL Rp5,9 juta atau Rp 5,8 juta. Tahu nggak berapa UMP yang sudah diputuskan? Berapa? 5,7 cukup nggak? Coba kalau kita hitung, coba kalau kita hitung sepanjang tahun 2026 ada kenaikan tarif dasar listrik, nggak? Ada kenaikan BBM, ada kenaikan pajak, ada kenaikan sembako," ujar Kuszairi.
Ia pun meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi UMP 2026 agar sesuai dengan nilai KHL serta merevisi Keputusan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026 agar kembali merujuk pada hasil kesepakatan Dewan Pengupahan.
"Kita menginginkan Pak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur, revisi Upah Minimum Provinsi sesuai dengan nilai KHL. Yang kedua, revisi surat Keputusan Gubernur nomor 33 2026 sesuai dengan apa yang kita diskusikan di dalam Dewan Pengupahan," kata Kuszairi. (cr-4).