Ilustrasi Akulaku Paylater (Sumber: akulaku)

EKONOMI

Inovasi Baru! Limit Akulaku PayLater Kini Mencapai Rp40 Juta, Fasilitas Kebutuhan Finansial Semakin Luas

Selasa 27 Jan 2026, 18:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku Finance) secara resmi mengumumkan penyesuaian besar pada produk andalannya.

Batas kredit maksimal untuk layanan Akulaku PayLater kini ditingkatkan menjadi Rp40 juta, menandai perluasan akses pembiayaan digital yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan ruang gerak finansial yang lebih luas, mendukung segala jenis transaksi mulai dari kebutuhan konsumtif hingga pembiayaan barang-barang bernilai tinggi.

Langkah meningkatkan limit hingga Rp40 juta ini bukan hanya angka, melainkan respons strategis terhadap dinamika kebutuhan finansial masyarakat modern.

Baca Juga: Sari Yuliati Anak Siapa dan Berapa Harta Kekayaannya? Ini Profil Wakil Ketua DPR Pengganti Adies Kadir

Keunggulan dan Kemudahan Akulaku

Logo Akulaku Paylater (Sumber: Dok/Akulaku)

Dengan limit yang lebih besar, pengguna memiliki alat yang lebih kuat untuk:

  1. Mengelola Arus Kas dengan Lebih Efektif: Mengatasi kebutuhan mendadak seperti biaya pendidikan, perbaikan rumah, atau peralatan kerja tanpa harus menguras tabungan.
  2. Memanfaatkan Peluang Produktif: Membiayai pembelian barang yang dapat menunjang produktivitas, seperti gadget, laptop, atau peralatan usaha, dengan skema cicilan yang terjangkau.
  3. Mengonsolidasi Pengeluaran: Menggabungkan beberapa kebutuhan pembiayaan dalam satu limit yang terpusat, memudahkan pengelolaan dan perencanaan anggaran bulanan.
  4. Keunggulan Komprehensif Akulaku PayLater: Lebih dari Sekadar Limit Besar

Peningkatan limit dilengkapi dengan sejumlah fitur unggulan yang dirancang untuk memberikan pengalaman finansial yang aman, nyaman, dan menguntungkan:

Baca Juga: Galbay Shopee PayLater Bisa Lunas Otomatis? Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Panduan Lengkap Pendaftaran Akulaku PayLater:

Bagi yang tertarik mengakses limit baru ini, proses pendaftaran dirancang sederhana dan sepenuhnya digital melalui aplikasi Akulaku:

  1. Unduh dan Registrasi: Instal aplikasi Akulaku dari Play Store atau App Store. Daftar menggunakan nomor ponsel aktif.
  2. Lengkapi Data Diri: Isi formulir elektronik dengan data yang valid dan lengkap, sesuai identitas.
  3. Verifikasi Identitas: Lakukan proses KYC (Know Your Customer) dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie untuk verifikasi keamanan.
  4. Pengajuan Limit: Setelah data diverifikasi, ajukan limit PayLater melalui menu utama. Besaran limit yang disetujui akan disesuaikan dengan hasil analisis risiko sistem.
  5. Mulai Bertransaksi: Setelah limit aktif, pengguna dapat langsung memanfaatkannya untuk bertransaksi di merchant mitra.

Komitmen pada Keberlanjutan dan Edukasi Keuangan yang Bertanggung Jawab

Sebagai entitas pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Akulaku Finance menekankan pentingnya literasi keuangan.

Perusahaan secara aktif mengedukasi pengguna untuk memanfaatkan layanan paylater secara cerdas.

“Peningkatan limit ini diiringi dengan tanggung jawab kami untuk mengedukasi konsumen. Kami sangat menekankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan keuangan yang sehat. Layanan ini sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bernilai tambah dan dikelola dengan disiplin angsuran sesuai kemampuan,” tegas pernyataan resmi manajemen Akulaku Finance.

Baca Juga: Cara Aktifkan DANA Paylater agar Bisa Pinjam Uang, Cair Cepat Hanya 2 Menit

Pengguna diimbau untuk:

Tentang PT Akulaku Finance Indonesia

PT Akulaku Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan digital pionir yang menghadirkan solusi Buy Now Pay Later (BNPL) melalui Akulaku PayLater.

Layanan ini memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil di kemudian hari, dengan jaringan merchant yang luas di ekosistem digital dan ritel Indonesia.

Keberadaannya telah diawasi penuh oleh OJK, menjamin keamanan dan legalitas operasionalnya.

Tags:
finansialpembiayaan digitalOJK Otoritas Jasa Keuanganaplikasi AkulakuAkulaku PayLater Akulaku FinancePT Akulaku Finance Indonesia

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor